Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS

Kamis, 03 Januari 2013 – 06:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, wacana pembentukan Provinsi Aceh Lauser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat-Selatan (ABAS), memang layak. Pasalnya, secara geopolitik strategis, pemekaran di provinsi Aceh menjadi solusi pembenahan masyarakat di daerah tersebut.

"Itu salah satu uji geopolitik strategis, Aceh layak dimekarkan. Pemekaran sendiri dilihat bukan dari aspek sosial, budaya, ekonomi, tapi geopolitik juga," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, kemarin (2/1).

Abdul Hakam Haja yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang 19 Daerah Otonom Baru (RUU 19 DOB) ini melanjutkan, geopolitik strategis yang dimaksud yakni, pemekaran provinsi di Aceh, tentunya akan berdampak terhadap kepentingan nasional.

Dimana, sesuai dengan daerah prioritas pemekaran yakni daerah-daerah perbatasan dengan negara lain. "Pulau Andaman di Aceh itu berbatasan dengan negara India. Dan itu salah satu pertimbangan Aceh layak dimekarkan," kata Abdul Hakam Naja.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, pemekaran yang selama ini terjadi sebagian besar terjadi pada wilayah kabupaten/kota, sedangkan untuk wilayah provinsi sangat sedikit.

Ia mencontohkan, dalam RUU 19 DOB yang pada tahun lalu sudah disahkan 12 RUU, hanya satu provinsi yakni Kalimantan Utara (Kaltara) yang disetujui dimekarkan. Sedangkan, 11 RUU lainnya merupakan daerah kabupaten/kota yang disahkan. "Jadi, bukan kabupaten/kota saja menjadi solusi pembenahan masyarakat, tapi pemekaran provinsi juga jadi solusi," ungkap Abdul Hakam.

Abdul Hakam menyayangkan, wacana yang dinilai positif ini belum disampaikan proposal secara resminya kepada komisi II DPR yang mengurusi masalah pemekaran daerah.

Padahal, DPR sangat terbuka menerima usulan dari masyarakat yang kemudian dibahasnya bersama pemerintah. Dan DPR tentunya juga akan memprioritaskan kedua provinsi tersebut untuk dimekarkan yang detailnya harus dilihat persyaratannya berdasarkan UU 32/2004 tentang pemda dan PP 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

"2011 lalu, ada masyarakat Aceh yang mengajukan pemekaran provinsi Aceh. Namun, proposalnya belum dibuat maka DPR belum bisa membahasnya," kata Abdul Hakam.

Abdul Hakam menjelaskan, DPR tidak dapat mengajukan inisiatif maupun RUU agar kedua provinsi di Aceh tersebut dapat dimekarkan. Pasalnya, usulan pemekaran daerah harus berasal dari masyarakat yang kemudian masyarakat membentuk tim independent.

"Perlu ada pihak yang memulai untuk pemekaran provinsi Aceh ini. Kalau DPR yang menginisiatifnya tidak baik, harus dari masyarakat," jelas Abdul Hakam.

Abdul Hakam yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 ini menegaskan, pemekaran provinsi di Aceh tersebut, perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak apabila nantinya setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU 19 DOB yang jadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Jadi daerah Aceh perlu dimekarkan," tukas Abdul Hakam. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarief Yakin Tak Diganti SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler