"Sidang kan sudah selesai tinggal putusan saja. Soal hasil, saya harapkan yang terbaik, saya harus tetap optimis. Karena selama mengikuti tahapan Pilkada kami insya Allah sudah berjalan normatif," kata calon bupati terpilih, Idza Priyanti seusai menghadiri pelantikan PGSI, Minggu (4/11).
Dia mengaku banyak mengambil hikmah dari gugatan yang dilayangkan pihak lawan. Dirinya yang selalu hadir di persidangan bersama cawabup Narjo dan para pendukungnya, bisa mengambil banyak pelajaran penting. "Saya selalu hadir dan alhamdulillah jadi banyak belajar selama di sana (MK). Mohon doa restu semuanya," ujarnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait Fajar Ari Sudewo SH saat dihubungi melalui ponselnya menilai hal-hal yang menjadi dalil permohonan tidak tepat dan kabur. Berdasarkan fakta di persidangan yang digelar hingga empat kali Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan. "UU MK maupun Peraturan MK No 15 tahun 2008 itu hanya mengangkat pelanggaran-pelanggaran tertentu, yakni yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Artinya, hal-hal yang kemarin muncul di pengadilan tidak tepat dan kabur karena tidak sesuai rambu-rambu MK," ujarnya.
Dalam hal tuduhan adanya mobilisasi ke waterpark oleh pemohon, menurut Fajar, dalam sidang tidak dapat dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran TSM. Selain itu, tudingan dugaan penggunaan ijazah palsu juga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Saksi-saki yang kami hadirkan mengungkap kronoligi dan menjawab bahwa ijazah milik Pa Najo itu absah. Lagi pula, masalah ijazah ini tidak tepat kalau dibawa ke MK, karena lebih tepat ke Pengadilan Umum. Walaupun MK memang pernah memutus masalah ijazah palsu, tapi beda dengan kasus yang di Brebes," ucapnya.
Meski meyakini kubu pihak terkait sudah berada di jalur yang benar, namun Fajar belum mau mendahului keputusan majelis hakim konstitusi. "Soal yakin tentu, tapi saya orang hukum menghormati profesi saya dan akan bicara jika sudah ada kepastian hukum agar tidak ada pihak yang tersinggung. Lebih bijaknya, mari sama-sama kita tunggu putusan hakim pada Jumat (9/11) mendatang pukul 10.00 WIB sebagai kepastiannya," kata Fajar kalem.
Sebelumnya, Radar Tegal (Grup JPNN) memberitakan tim kuasa hukum pasangan H Agung Widyantoro SH MSi-H Athoilah SE MSi yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.
Mereka menganggap bahwa dalil-dalil yang disampaikan tidak dibantah secara kuat oleh pihak Termohon (KPU Kabupaten Brebes) maupun pihak Terkait (Idza-Narjo). "Namanya usaha harus dengan keyakinan, kami optimis majelis mengabulkan permohonan," ujar ketua kuasa hukum pemohon, Umar Ma"ruf saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11) sore.
Pihaknya beralasan, dalam sidang yang telah berlangsung hingga empat kali digelar itu, pihak Pemohon maupun pihak Terkait tidak membantah kuat beberapa dalil yang diajukan di persidangan.
"Kami melihat tidak ada bantahan yang kuat dalam hal syarat administatif pendaftaran calon maupun pelanggararan yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Seperti kasus sengketa Waringin Barat atau Bengkulul, diikuti dua paslon kemudian permohonan dikabulkan karena ada pelanggaran TSM. Atau ada syarat administrasi calon dalam Pasal 58 UU tentang Pemda tidak terpenuhi tapi tetap diloloskan, bisa didiskualifikasi. Ini juga sebagai pembelajaran," terangnya. (ism)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tak Mau Narsis demi Kursi Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi