Tunggu Sidang, Tiga Tahanan Kabur

Rabu, 17 Juli 2013 – 08:12 WIB
KEBUMEN- Tiga tahanan berhasil kabur saat mereka menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (16/7) sekira pukul 12.00 siang. Mereka membobol eternit kamar kecil yang berada di ruang tahanan PN Kebumen.

Ulah tiga tahanan itu baru ketahuan saat mereka dicari petugas karena proses sidang untuk mereka segera dimulai. Kontan saja, petugas dibuat kelimpungan karenanya. Kantor PN Kebumen pun mendadak heboh. Tiga orang terdakwa tersebut yakni Suroto Joko Heryanto, Ruswanto dan Patoko alias Koko.

Aksi nekat ketiga terdakwa itu sontak membuat Majelis Hakim serta JPU, berikut para pengunjung sidang lainnya geger. Berdasar informasi yang dihimpun Kebumen Ekspres (Grup JPNN) , ketiga terdakwa dibawa ke Pengadilan Negeri Kebumen dengan mobil tahanan dari rumah tahanan negara (Rutan). Mereka dibawa ke PN bersama sejumlah tahanan lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sekitar pukul 10.30.

Sesampainya di Pengadilan Negeri, ketiga terdakwa bersama tahanan lain ditempatkan di ruang tahanan "transit". Nah,  saat akan dihadirkan di persidangan itu, ketiga terdakwa yang dicari  petugas dari kejaksaan, tidak ada lagi di dalam ruang tahanan.

Beberapa petugas dari kejaksaan dan pengadilan dikerahkan untuk mencari keberadaan terdakwa. Namun setelah seluruh tempat di lingkungan pengadilan disisir, mereka tidak juga ditemukan. Ruang tahanan itu berada di blok timur Gedung PN Kebumen.

Salah satu kolega terdakwa yang berada dalam satu ruang transit tahanan mengatakan, ketiga terdakwa menyelinap ke kamar kecil yang ada di ruang tahanan tersebut. Dari situ, ketiganya merusak jeruji atap kamar kecil, lalu menjebol eternit dan genteng.

Mereka lantas memanjat pagar tembok dan terjun ke sawah yang berada di sebelah utara tahanan di PN Kebumen. Sebelum kabur, tiga terdakwa meninggalkan rompi terdakwa di dalam sel.

Tim Polres Kebumen segera datang dan ikut melakukan pengejaran. Kurang dari dua jam, pelarian ketiga terdakwa berhasil diakhiri. Polisi sukses  menangkap mereka di dua tempat berbeda.

Satu dibekuk di Kawedusan, dan dua terdakwa berhasil ditangkap  saat bersembunyi di persawahan tak jauh dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Bumi Wira Bhakti Kebumen.

Humas Pengadilan Negeri Kebumen Moch Ichwanudin SH membenarkan kejadian itu. ketiga orang tersebut menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 363 KHUP. Mereka terlibat dalam kasus pencurian handphone, laptop dan gabah.

Menurutnya, ketiga terdakwa itu akan mengikuti sidang terdakwa Patoko dan Suroto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan Ruswanto dengan agenda tuntutan.

"Perlu diketahui, terdakwa atas nama Patoko merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara. Saat ini sebenarnya masih ada tiga kasus lain yang ditangani Majelis Hakim yang berbeda," ujar Ichwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Akibat, kaburnya tiga terdakwa itu, beberapa agenda sidang di Pengadilan Negeri terpaksa ditunda dengan alasan keamanan. Selain itu, sejumlah tahanan lain yang menunggu sidang pun akhirnya diangkut kembali ke Rutan Kebumen.

Berdasar catatan yang ada, kejadian kaburnya tahanan dari tahanan Pengadilan Negeri Kebumen bukan kali pertamanya. Kasus serupa juga terjadi 2010 silam. Saat itu, seorang terdakwa bernama AS (18) yang tengah menunggu giliran sidang kabur melalui lubang eternit di kamar kecil yang terlebih dulu dijebol. Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur itu berhasil ditangkap setengah jam kemudian. (ori/dis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pemotong Burung Suami Kena Empat Tahun Bui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler