Pemberian tunjangan fungsional bagi para laboran ini dikucurkan setiap bulan. Besarannya berbeda-beda sesuai dengan tingkatakannya. Nominal tunjangan paling besar diberikan untuk pranata laboratorium pendidikan madya sebesar Rp 1,260 juta per bulan.
Lalu pranata laboratorium pendidikan muda (Rp 960 ribu), pranata laboratorium pendidikan pertama (Rp 540 ribu).
Kemudian pranata laboratorium pendidikan penyelia Rp 780 ribu per bulan, pranata laboratorium pendidikan pelaksana lanjutan (Rp 450 ribu), dan pranata laboratorium pendidikan pelaksana (Rp 360 ribu).
Penetapan laboran ini sebagai tenaga fungsional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa tunjangan fungsional ini dihentikan apabila PNS laboran atau pranata laboratorium tadi diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. Tugas utama seorang laboran pendidikan adalah bertanggung jawab terhadap alat dan bahan-bahan di laboratorium pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan melalui pemberian tunjangan fungsional ini, diharapkan kinerja pranata laboratorium pendidikan bisa semakin optimal. Sebab kinerja mereka menentukan proses pembelajaran yang dilakukan para mahasiswa. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Selingkuh Langsung Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi