Tunjangan Guru TK Nyantol Delapan Bulan

Minggu, 10 Mei 2015 – 11:27 WIB

MOJOKERTO - Puluhan guru tidak tetap (GTT) taman kanak-kanak (TK) di Kota Mojokerto saat ini tengah resah. Sebab, tunjangan profesi pendidik (TPP) mereka sudah delapan bulan terakhir ini nyantol alias belum cair. Tersendatnya TPP guru TK itu terjadi sejak September 2014. 

''Tahun lalu TPP saya dan kawan-kawan belum dibayar empat bulan. Tahun ini, Januari sampai April lalu, TPP juga belum dibayar,'' kata salah seorang GTT TK kemarin (9/5). 

Kondisi tersebut berbeda dengan yang dialami guru-guru lain. Umumnya, TPP guru lain sudah cair. Termasuk guru TK PNS. Demikian pula guru SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Miftahul Huda menuturkan, pencairan TPP GTT itu memang berbeda dengan guru yang berstatus PNS. ''Pencairan TPP GTT langsung ditransfer pusat. Sedangkan TPP guru PNS diserahkan ke daerah,'' jelasnya kemarin. 

Terkait TPP GTT TK tersebut, dia menyatakan, pihaknya telah menerima surat khusus dari menteri keuangan. ''Isi surat itu menyatakan, untuk TPP GTT TK, memang ada kekurangan pembayaran,'' katanya.

Dia menjelaskan, pada 2013 terjadi kekurangan bayar tiga bulan. Namun, kekurangan TPP itu sudah dibayarkan pada 2014, sedangkan TPP 2014 kurang bayar empat bulan. ''Alokasi September, Oktober, November, dan Desember belum dibayar karena pusat tak memiliki dana,'' urainya.

Rencananya, kekurangan tersebut dibayarkan tahun ini. Namun, hingga kini kekurangan TPP itu belum dibayarkan. Bahkan, untuk alokasi Januari hingga Maret 2015, sebagian GTT belum menerimanya. 

Menurut dia, total GTT TK di Kota Mojokerto yang diusulkan menerima TPP tahun ini berjumlah 85 orang. Rata-rata mereka menerima TPP Rp 1,5 juta per bulan. Oleh pusat, pencairan TPP tersebut ditransfer melalui Bank BRI. (jif/yr/JPNN/c22/dwi) 
 

BACA JUGA: Dana Bos Tak Kunjung Dicairkan, Kepala MTs Cari Talangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris Melihat 41 Pelajar SMP tak Bisa Ikut UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler