Tunjangan Peneliti Naik 70 Persen

Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:49 WIB
JAKARTA - Seluruh peneliti dan pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) siap-siap tersenyum lebar. Sebab, tunjangan remunerasi mereka siap naik sekitar 70 persen dari gaji pokok masing-masing pegawai.

Peningkatan tunjangan remunerasi atau tunjangan jabatan ini merupakan konsekuensi dari perkembangan reformasi birokrasi (RB) di Kemenristek. Menristek Gusti Muhammad Hatta mengatakan, target perkembangan RB di kementerian yang dia pimpin tahun ini adalah 70 persen. "Ini sudah target yang kita canangkan sejak awal tahun ini," ujar mantan menteri lingkungan hidup itu.

Gusti menuturkan pelaksanaan RB di setiap kementerian atau lembaga lain memang memiliki konsekuensi pemberian tunjangan kinerja untuk seluruh karyawannya.

Namun dia mengatakan tidak mengejar tunjangan tersebut. "Target utama kami adalah terciptanya RB yang benar-benar reformasi," katanya.

Diantara bentuk reformasi itu adalah dalam urusan pelayanan publik. Dia mengatakan pelayanan publik harus berjalan efektif, tidak boleh lama-lama, dan jika ada biayanya harus sesuai dengan ketentuan.

Gusti mengatakan keputusan tingkat RB nanti akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama tim RB lainnya. Dia mengatakan jika saat ini kadar RB di lingkungannya masih sekitar 40 persen. "Menggenjot dari 40 persen ke 70 persen ini sejatinya tidak mudah. Tetapi tetap kita upayakan," katanya.

Penetapan kadar RB di setiap instansi biasanya menjelang akhir tahun. Sehingga jika akhir tahun ini Kemenristek ditetapkan kadar RB-nya sudah 70 persen, berarti kenaikan tunjangan remunerasinya paling cepat tahun depan.

Intinya tunjangan ini diberikan kepada pegawai setelah mereka bekerja. Pemerintah memiliki perhitungan sendiri untuk mengukur kinerja setiap pegawai.

Dengan demikian untuk pegawai dalam golongan dan masa kerja yang sama, bisa jadi tunjangan kinerjanya berbeda satu sama lainnya. Tetapi secara umum Kemenristek nantinya akan mendapatkan pagu maksimal tunjangan kinerja 70 persen dari gaji pokok. (wan/agm)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler