jpnn.com - BAGI guru penerima tunjangan sertivikasi yang malas, siap-siap mendapat sanksi. Hal itu menyusul bakal dilaksanakanya evaluasi terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni mengatakan, Kemendikbud tengah merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang bakal menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu.
"Kalau dia tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya diberhentikan," kata Dian kepada wartawan usai acara Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru, di ruang Kridha Manggala, Setda Sragen belum lama ini.
Dian menjelaskan, guru yang telah memperoleh sertifikat berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Tapi apabila kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan.
BACA JUGA: Bantah 75 Persen Guru Honorer K2 Lulusan SMA-D3
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ujar Dian, selama ini banyak oknum guru penerima tunjangan sertivikasi yang justru memberikan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat beban guru wiyata bakti bakal semakin tinggi.
Padahal dari sisi tunjangan kesejahteran yang mereka dapat terpaut jauh dengan guru bersetifikasi. "Kalau dia (guru sertifikasi, Red) tidak ada 24 jam ya harus ditambah sampai bisa memenuhi 24 jam mengajar," ujarnya. (ars)
BACA JUGA: Menurut FHI, Kebutuhan Guru Bisa Ditutup Honorer K2
BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru Kemenag Cair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi, Pendaftar SNM PTN Tembus 900 Ribu Siswa
Redaktur : Tim Redaksi