jpnn.com, SURABAYA - Setelah melewati perhitungan yang panjang, akhirnya diputuskan untuk tunjangan transportasi anggota DPRD Jatim sebesar Rp 15 juta. Sedangkan tunjangan reses Rp 21 juta.
Sekretaris DPRD Jatim Achmad Jailani menuturkan, tunjangan transportasi tersebut sudah tercantum dalam peraturan gubernur (pergub) yang telah ditandatangani per September.
BACA JUGA: Muhaimin Serahkan Bantuan untuk Bedah Rumah dan Infrastruktur
"Karena penandatangannya bulan lalu, maka pencairannya dilakukan per Oktober," ujar Jailani saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/10) siang.
Dijelaskannya, meski penarikan mobil dinas dilakukan pada akhir Agustus, namun karena pergub baru ditandatangani bulan lalu, maka pencairannya hanya untuk Oktober.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ajak Konstituen Prioritaskan Pendidikan
Sedangkan tunjangan transportasi pada September tak bisa dicairkan. Mekanisme tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya.
"Kami sudah jelaskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Lebih aman kalau sesuai dengan aturan. Dan, semua baik-baik saja, mereka menerima," ungkapnya.
Terkait perda tersebut, lanjut Jailani sudah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasilnya diperbolehkan. Angka Rp 15 juta ini lebih besar dari perkiraan yang mengacu pada rekomendasi Kemenkeu.
Yang disebutkan bahwa tunjangan transportasi DPRD provinsi ada di kisaran Rp 13 juta. Kendati lebih besar, tapi hitungan tersebut merupakan hasil dari rekomendasi tim appraisal. Di mana acuan yang dipakai adalah kendaraan dengan cc 2500.
Dana tunjangan transportasi ini hanya diberikan kepada anggota dewan. Sedangkan pimpinan DPRD Jatim tidak mendapatkannya. Sebab, sudah mendapatkan mobil dinas.
Sementara untuk tunjangan reses, baik anggota maupun pimpinan DPRD Jatim telah disetujui Rp 21 juta.
Besarannya tersebut akan diterima anggota dewan setiap kali reses. "Sudah bisa reses, nilai tunjangannya sudah digedok. Reses dijadwalkan 4-9 Oktober," tuturnya.(bae/no)
Redaktur & Reporter : Soetomo