JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes Polri. Kejaksaan pun menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti bahwa Siti memang sudahmenjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Senin (16/4), menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP itu pada 28 Maret 2012 lalu. "Jadi begini, berdasarkan dokumen yang kita terima memang betul yang disampaikan Jaksa Agung bahwa kami telah menerima SPDP atas nama tersangka dr SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Adi.
SPDP dari polisi, lanjut Adi, telah ditindaklajuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan menunjuk tim jaksa peneliti guna meneliti berkas dari kepolisian. Tim yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan tersebut berjumlah 5 jaksa dan diketuai oleh Isman Tanu.
Adi menambahkan, Siti yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu disangka melakukan korupsi dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan. "Sangkaannya Pasal 2 dan 3 UU Korupsi," jawab Adi saat ditanya jeratan pasal yang dicantumkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Ini untuk kali kedua kejaksaan harus menunjukan bukti otentik berupa SPDP terkait kasus pejabat negara. Beberapa waktu lalau, Kapuspenkum Noor Rachmad juga menunjukan SPDP untuk kasus korupsi yang melibatkan Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshary. Langkah ini dilakukan karena kepolisian juga terus membantah pernah mengirimkan SPDP. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota CPNS Tahun Ini 134 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi