jpnn.com, MALANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan (community protector) dan transparansi dalam setiap penindakan di bidang cukai.
Hal itu diwujudkan dalam pelaksanaan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang menjadi milik negara atau BMMN.
BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Pabrik Hingga Updating Profil Perusahaan Lewat Kegiatan CVC
Pada Kamis (16/10), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melaksanakan pemusnahan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Rokok dan MMEA ilegal itu merupakan hasil penindakan periode April-Agustus 2024.
BACA JUGA: Lewat Ekspor, 8,19 Ton Produk Kotak Ikan Asal Kota Batu Tembus Pasar Meksiko
Adapun kegiatan pemusnahan dilaksanakan di kawasan PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bakhroni mengungkapkan pihaknya telah melakukan 28 kali penindakan selama periode April-Agustus 2024.
Adapun jumlah barang hasil penindakan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal.
Dari seluruhnya, total nilai barangnya mencapai Rp 8.437.301.540 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.584.855.008.
Bakhroni menyampaikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkap Bakhroni.
Bakhroni mengatakan penindakan ini tak lepas kontribusi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media.
Pihaknya pun juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi