Tuntaskan Pencurian Pulsa

Rabu, 22 Februari 2012 – 04:29 WIB

JAKARTA - Berlarut-larutnya pembahasan tentang pencurian pulsa membuat Komisi I DPR RI prihatin. Hingga saat ini persoalan tersebut belum juga menunjukkan titik terang, baik secara perbaikan regulasi dan penuntasan persoalan hukumnya oleh pihak kepolisian.

Anggota Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Mahfudz Abdurrahman mengatakan, Komisi I cukup prihatin dengan belum tuntasnya persoalan Pencurian Pulsa, baik perbaikan Regulasinya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan di Mabes Polri. "Dalam hal menindak para content provider yang diduga telah melakukan kecurangan yang merugikan konsumen," terang Mahfudz di Jakarta, Selasa (22/2).

Sehingga, kata dia, hal ini memberikan dampak yang tidak baik kepada banyak pihak yang selama ini melakukan usaha layanan content. "Komisi I tetap memiliki komitmen yang kuat untuk terus mengawal persoalan pencurian pulsa ini, sehingga masyarakat yang telah dirugikan bisa mendapatkan keadilan," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS itu. Bahkan, lanjutnya, Komisi I mendorong content provider dan para operator untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah dirugikan.

Terkait rekomendasi Komisi VI DPR RI yang meminta agar larangan layanan content selular segera dicabut dengan pertimbangan kondisi yang dihadapi oleh Telkomsel, Mahfudz bisa memahami keinginan rekan-rekan di Komisi VI.  "Namun ada baiknya semua pihak lebih bersabar karena saat ini pemerintah dalam hal ini BRTI dan Komisi I sedang berupaya untuk melakukan pembenahan secara komprehensif agar kejadian sebelumnya tidak lagi terulang," jelasnya.

"Saya bisa mengerti kegundahan rekan-rekan di Komisi VI, apalagi sebelumnya saya bertugas di Komisi VI. Namun saya juga meminta kesabaran rekan-rekan di Komisi VI karena persoalan pencurian pulsa ternyata tidak sesederhana yang diperkirakan sebelumnya karena melibatkan banyak pihak serta masih banyak kelemahan mendasar dalam regulasi sehingga perlu penataan secara menyeluruh," sambungnya.

Munurut Mahfudz, hal itu disebabkan karena ternyata banyak content provider yang tidak berizin namun bekerjasama dengan operator selular. "Dan ada operator selular yang bertindak juga sebagai content provider dimana semua itu bisa terjadi karena masih lemahnya regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam hal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor I Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Pesan Singkat. Makanya perbaikan Regulasi menjadi sebuah keharusan," bebernya.

Mahfudz menyatakan, Panja Pencurian Pulsa memberikan apresiasi atas kooperatifnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BRTI dalam menerima masukan, saran dan kritikan dari Panja Pencurian Pulsa. "Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik dari pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI karena segera melakukan penyempurnaan terhadap Permenkominfo Nomor I thn 2009 dan meminta masukan dan saran dari Panja Pencurian Pulsa Komisi I untuk semakin baiknya regulasi," imbuhnya.

Mahfudz mengharapkan, Peraturan Menteri yang baru bisa segera keluar. "Yang jelas kami sangat serius untuk menuntaskan persoalan pencurian pulsa ini dari semua aspek. Publik silahkan memberikan masukan dan juga ikut mengawasi kami di Panja Pencurian Pulsa Komisi I," pungkasnya. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Listrik di DKI Paling Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler