Tuntut Hak, Karyawan Polisikan Bank UOB

Minggu, 27 Mei 2018 – 23:19 WIB
Korban melapor ke kantor polisi. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bank UOB Indonesia dipolisikan salah satu karyawannya bernama Andry ke Polda Metro Jaya. Alasannya, Andry yang sedang menjalani masa skors tak kunjung dipenuhi haknya.

Laporan ini dia lakukan pada 5 Mei 2018 dengan nomor laporan: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Tetapi, pada pertengahan Mei, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Bank Asing Mulai Lirik Fintech

Menurur Andry, dalam laporan itu ada dua nama yang berstatus terlapor. Keduanya adalah pejabat di Bank UOB Indonesia, Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto.

Keduanya diduga telah melakukan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP.

“Pada Kamis (24/5) kemarin saya dipanggil ke Polres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (27/5).

Dalam pemeriksaan itu, dia telah menjelaskan secara gamblang terkait kasus itu dan juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Andry menambahkan, dia melaporkan Bank UOB Indonesia karena tidak dibayarkannya haknya sebagai karyawan berupa gaji.

Andry mengaku telah bekarja di Bank UOB Indonesia sejak tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President. Pada bulan Oktober 2017, dia diskors dan dalam masa skors itu Andry harusnya tetap menerima hak berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011.

Namun, pada bulan April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga hari ini. Atas hal itu dia memilih untuk menempuh jalur hukum dengan memolisikan dua orang tersebut. (mg1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler