Tuntut Mekar jadi Desa agar Dapat Kucuran Rp1 Milyar

Minggu, 26 Januari 2014 – 11:24 WIB

SEKAYU – Ribuan warga di  Talang Paya Lebar, Pinang, Paye Cempedak, Sungai Bungin dan Keling,  Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu,  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, menuntut  wilayah segera dimekarkan menjadi desa.
    
Pasalnya, banyak infrastruktur, salah satunya akses jalan rusak. Ketua RT Talang Paye Cempedak, Wadi mengatakan, bila kelima talang tersebut dimekarkan menjadi sebuah desa diharapkan pembangunan infrastruktur lebih cepat.
    
Karena desa memperoleh bantuan program alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1 milyar 1 desa. “Kami sekarang ini, harus menunggu dan bergiliran dalam pembangunan infrastruktur di Desa Lumpatan ini. Padahal akses jalan, sangat penting bagi seluruh masyarakat dalam mengangkut hasil bumi yang ada,” tegasnya.
    
Selain itu, terangnya, warga lima Talang ingin sekali menjadi desa agar mudah menerima bantuan-bantuan pemerintah yang ada. Untuk sekarang bantuan seperti program pemerintah ADD hanya dua talang yang mendapatkan, seperti pembangunan MCK dan musallah.
    
Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rusli SP mengatakan, pemekaran desa haruslah murni dari keinginan masyarakat, bukan kepentingan dari suatu kelompok.
    
“Pemekaran desa haruslah keinginan dari bawah atau masyarakat secara langsung. Maka  itulah, dalam mengusulkan pemekaran harus ada rekomendasi dari desa,” ujar Rusli, kemarin.
    
Adapun persyaratan dalam pemekaran desa. Yakni jumlah penduduk sekitar 300 kepala keluarga, luas wilayah, dan kesediaan infrastruktur seperti jalan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
    
“Seluruh persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa atau diteliti oleh tim yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dinyatakan layak atau tidak,” diakuinya.
    
Selanjutnya, jika dinyatakan lengkap, akan diusulkan ke DPRD Kabupaten Muba agar dapat dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan dibahas dalam sidang Paripurna. “Semuanya ada aturan, baik itu pemekaran maupun penggabungan desa, yang terpenting adalah pemekaran desa itu murni dari keinginan masyarakat,” tegasnya.
    
Pemekaran desa, diakuinya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemerataan pembangunan di setiap lini. Apalagi, katanya saat ini program alokasi dana desa (ADD) 1 miliyar 1 desa telah dijalankan. “Pemekaran dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan, jangan sampai ada desa yang miskin,” pungkasya. (yud/vin)

BACA JUGA: Jumlah Rumah Ibadah yang Roboh Sedang Didata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Hektare Sawah Masih Terendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler