Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran

Konsekuensinya Harus Siap Menjalani Ikatan Dinas

Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:39 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang pendidikan dokter (RUU Dikdok). Berbagai kalangan berharap pasca keluarnya aturan ini, biaya kuliah menjadi dokter bisa semakin terjangkau. Diantaranya melalui skenario subsidi.

Dukungan pembebanan biaya kuliah kedokteran ini mendapat dukungan dari kalangan praktisi dokter. Mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo menuturkan, salah satu setrageti menekan biaya pendidikan adalah dengan memberikan subsidi.

"Subsidi ini bisa diupayakan oleh pemerintah. Apalagi pemerintah mengakui stok dokter terbatas dan tidak merata," kata Prijo. Dia mengatakan jika persoalan pembiayaan pendidikan dokter ini juga sudah menjadi pembahasan lama di IDI. Bahkan ada tim khusus di IDI yang memelototi biaya kuliah ke dokteran di seluruh Indonesia.

Menurut Prijo, pemberian subsidi bagi mahasiswa kedokteran ini bukan tanpa kompensasi kepada negara. Tetapi mahasiswa calon dokter yang memperoleh subsidi itu harus bersedia menjalani ikatan dinas. Dengan sistem ini pemerintah tidak akan mengalami kekurangan stok dokter di daerah tertentu, khususnya di daerah pedalaman.

Dia berharap, ketentuan baru soal subsidi kuliah kedokteran ini ditetapkan dengan cepat. Jika pemerintah dan DPR kesulitan menuangkannya dalam UU Dikdok, bisa dimasukkan dalam peraturan pemerintah (PP) turunannya. Jika tertuang dalam bentuk PP, Prijo menuturkan tidak rumit ketika akan dikoreksi kemudian hari.

Dari perkembangan pembahasanan RUU Dikdok, sejatinya sudah ada pasal yang mengatur soal pembiayaan kuliah kedokteran. Tepatnya di pasal 76 tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Pihak pemerintah mengusulkan, beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Pemberian beasiswa iaktan dinas atau bersyarat itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.

Sayangnya pasal soal pemberian beasiswa tadi masih penuh polemik. Diantaranya karena masih berstatus "merah" atau ditunda sementara pembahasannya. Selain itu penggunaan kata dapat dalam pasal soal beasiswa itu, dinilai menjadi senjata bagi pemerintah untuk tidak memberikan beasiswa. Prijo mengatakan jika pemerintah serius, seharusnya urusan beasiswa ini bersifat wajib, khususnya untuk mahasiswa ikatan dinas. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Gelar UKA 2013 Maret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler