BUABAU - Ditengah ribut-ribut soal rencana adanya kenaikan BBM, sejumlah karyawan SPBU Betoambari Kota Baubau juga ribut untuk dinaikan gajinya. Hal itu, berbuntut hingga karyawan mendemo kantornya, karena pihak Manajemen SPBU Betoambari hingga saat ini tidak menggaji pekerjanya sesuai standar upah minimum regional (UMR) senilai Rp 1,03 juta (satu juta tiga puluh ribu) per bulannya.
Aksi para karyawan sempat mengakibatkan terhentinya sementara pelayanan pengisian bahan bakar hingga dua jam. Namun setelah dilakukan komunikasi antara pihak pekerja dengan manajemen kantor, para karyawan pun kembali bekerja seperti biasanya.
Manager SPBU Betoambari, Abidin menjelaskan aksi yang dilakukan para karyawan sebenarnya hanya kesalah pahaman karena saat ini terkait upah karyawan yang tidak sesuai UMR telah direncanakan untuk dibahas bersama pimpinan.
"Saat ini memang upah itu belum diterapkan karena masih akan dikomunikasikan. Ini kan perusahaan keluarga, jadi masih harus dirembukan dulu dengan para keluarga," ujarnya.
Dia menambahkan upah karyawan baru bisa dinaikan sesuai dengan standar upah regional bagi mereka yang sudah bekerja diatas 1 tahun. Sedangkan karyawan yang masih masa kerja 3 bulan itu masuk katagori gaji training. "Kalau gaji training Rp 500 ribu per bulan, tapi kalau mereka yang sudah melewati masa training gajinya Rp 700 hingga 900 ribu per bulan," tambahnya.
Ditanya terkait surat edaran walikota Baubau melalui Disnakertrans mengenai upah standar karyawan, Abidin mengaku telah menerima surat tersebut sejak Januari lalu. Meski demikian, surat itu tidak serta merta langsung diproses. "Bukannya kita sengaja molor-molorkan waktu, suratnya baru akan kami proses setelah pihak keluarga rembuk mengenai hal ini," tutupnya. (p1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Draft Provinsi Cirebon Diklaim Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi