Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1

Selasa, 08 Oktober 2019 – 05:50 WIB
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir.

JPU meyakini pria kelahiran 2 Mei 1958 itu memfasilitasi pertemuan kongkalikong antara pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan anggota DPR 2014-2019 Eni M Saragih.

BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto

"Menyatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal P2 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Jaksa KPK menilai Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar

Tujuan Sofyan membantu kongkalikong itu adalah mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd milik Johannes, serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd).

JPU meyakini Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan memperoleh sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes secara bertahap hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp 4,75 miliar. Pada 2015, Johannes melakukan kesepakatan dengan CHEC Ltd mengenai rencana pemberian fee.

Nilai proyek PLTU MT Riau-1 diperkirakan USD 900 juta. Adapun fee untuk agen sebesar 2,5 persen atau sejumlah USD 25 juta.

Sebelumnya Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang pada 1 Oktober 2016 mengajukan permohonan proyek PLTU MT Riau-1 ke PLN. Anak perusahaan BNR itu menginginkan PLN memasukkan proyek PLTU MT Riau-1 ke dalam rencana umum perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, setelah beberapa bulan PLN tak merespons permohonan itu. Selanjutnya, Johannes menemui Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN.

Novanto lalu memperkenalkan Johannes dengan Eni M Saragih selaku wakil Ketua Komisi VII DPR 2014-2019. Setnov -panggilan kondang Novanto- lantas meminta Eni agar membantu Johannes meloloskan proyek PLTU itu.

Sebagai imbalan, akan ada fee untuk dibagi-bagi. Johannes akan mengambil sebagian fee yang bakal diaperoleh dari CHEC untuk Eni.

Selanjutnya, Eni menemui Sofyan. Dalam pertemuan itu Eni mengaku ditugaskan oleh Setnov untuk mengawal perusahaan Johanes dalam proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.

Eni juga mengaku ditugaskan Setnov untuk mencari dana bagi Partai Golkar. Untuk itu Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan Setnov.

Ternyata Sofyan menyanggupinya. Pertemuan pun digelar di rumah Setnov pada 2016.

Sofyan pada pertemuan itu didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, sedangkan Setnov bersama Eni. Saat itulah Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan.

Namun, Sofyan menjawab sudah ada kandidat kontraktor untuk PLTGU Jawa III. Dia justru meminta Setnov agar mencari proyek pembangkit lainnya.

Beberapa waktu kemudian Sofyan kembali bertemu dengan Eni dan Johannes di Hotel Mulia Senayan untuk membahas proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dan Jawa sesuai pesanan Setnov. Dalam pertemuan itu Sofyan menyampaikan kepada Johannes agar ikut proyek Riau saja.

“Ya sudah kamu di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas,” ujar JPU menirukan ucapan Sofyan kepada Johannes.


Selanjutnya pada awal 2017, Johannes dan Eni menemui Sofyan di kantor PLN dengan membawa proposal penawaran proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Sofyan lantas mengarahkan agar proposal dari Johannes dan Eni diserahkan langsung kepada Supangkat Iwan.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di hotel Fairmont Jakarta. Sofyan mengajak Iwan Santoso dan Nicke Widyawati bertemu Eni dan Johannes.

Eni dan Johannes dalam pertemuan itu meminta kepada Sofyan agar proyek PLTU MT Riau-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026. Atas permintaan Eni dan Johannes Kotjo tersebut, IPP PLTU MT Riau pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

PT PJB sesuai Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 ditunjuk melaksanakan sembilan  proyek IPP dan wajib memilik 51 persen saham. Selanjutnya pada 14 September 2017, Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, Plt Dirut PT PLN Batubara Suwarno, perwakilan CHEC Ltd Wang Kun, CEO BNR Richard Philip Cecile dan Dirut PT Samantaka Rudy Herlambang menandatangani kontrak induk (head of agreeement) tentang pembentukan konsorsium mengembangkan proyek PLTU MT Riau-1.

Merujuk head of agreement itu, komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen. Adapun sisanya menjadi milik PT Samantaka Batubara selaku pemasok batu bara.

Sofyan pun menandatangani PPA proyek PLTU MT Riau-1 dengan mencantumkan tanggal maju, yaitu 6 Oktober 20117, meski letter of intent (LoI) proyek itu baru diteken oleh Supangkat Iwan dan perwakilan perusahaan konsorsium pada 17 Januari 2018. Tanggal LoI yang diteken Supangkat dan perwakilan pun dibukin mundur menjadi 6 Oktober 2017.

Isi LoI itu adalah masa kontrak selama 25 tahun dengan tarif dasar per kWh sebesar USD 5,4916. LoI itu juga menyepakati pembentukan perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Namun, KPK ternyata menahan Setnov dalam kasus e-KTP. Akhirnya Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 kepada Idrus Marham selaku sekjen Golkar. Eni juga menyampaikan kepada Idrus bahwa akan ada fee dari Johannes terkait proyek tersebut.

Pada 25 September 2017, Eni berkomunikasi dengan Idrus. Selanjutnya Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Johannes untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Atas bantuan Sofyan, maka Eni memperoleh dana untuk kepentingan Munaslub Golkar serta uang untuk biaya kampanye suaminya pada Pilkada Kabupaten Temanggung. Eni bersama Idrus menerima imbalan berupa uang seluruhnya Rp 4,75 miliar yang diterima secara bertahap.

Pemberian uang sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 18 Desember 2018, selanjutnya Rp 2 miliar (14 Maret 2018), Rp 250 juta (8 Juni 2018), serta Rp 500 juta (13 Juli 2018). Selanjutnya sesaat setelah pemberian uang pada 13 Juli 2018, Johanes dan Eni ditangkap KPK.

"Uang sejumlah Rp 4,75 miliar diterima Eni Maulani Saragih dari Johannes Sutrisno Kotjo dengan maksud agar Eni dan Idrus Marham membantu untuk mempercepat atau setidaknya tercapai kesepakatan PT PJBI, BNR Ltd dan CHEC Ltd," tambah JPU Nanang Suryandi.

JPU menambahkan, Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Setnov membantu Johannes untuk kepentingan Golkar. “Terdakwa (Sofyan, red) paham Eni dan Setnov membantu Kotjo untuk kepentingan Golkar, bukan tupoksi sebagai anggota DPR," ujar JPU.

Dalam surat tuntutan untuk Sofyan itu JPU juga membeber hal yang memberatkan hukuman. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya," kata JPU.(ANTARA/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler