jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tuntutan jaksa seakan mengotori, mencederai proses pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam diskusi 'Ahok, Jaksa & Palu Hakim' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
BACA JUGA: Komisi Hukum MUI Minta Jaksa Agung Mundur
Ikhsan menjelaskan, proses peradilan terhadap Ahok tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia internasional. Mereka memerhatikan bagaimana penegakan hukum di Indonesia.
"Implikasinya kepada investasi dan kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh jaksa agung," ujar Ikhsan.
BACA JUGA: Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Karena itu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Ikhsan, tuntutan jaksa kepada Ahok menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum. "Ini menimbulkan distrust," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Awas Nanti Tahu-Tahu Saya Jadi Kepala BPOM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bisa Menang Andai Ikut Pilkada di Provinsi Ini
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar