Juhanda terdakwa pengebom gereja di Samarinda, Kalimantan Timur tahun lalu yang menewaskan seorang balita Intan Marbun hadir di pengadilan mengenakan ikat kepala seperti militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Juhanda didakwa memicu peledakan bom buatan tangan di depan sebuah gereja di Samarinda, Kalimantan Timur pada suatu Minggu pagi di bulan November tahun lalu.

BACA JUGA: ELL: Idiom dengan Kata Bunga Mawar

Majelis hakim tidak menyatakan keberatan ketika ia memasuki ruang siang dua kali dalam sepekan dengan mengenakan ikat kepala yang terlihat tercetak seperti bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menuntut agar Juhanda dihukum penjara seumur hidup dan untuk pertama kalinya mengajukan kompensasi akibat tindakan kriminal dari pemerintah Indonesia kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Papua Nugini Hentikan Kontrak Kerja Pembalakan Kayu Ilegal

Seorang anak berusia dua tahun, Intan Marbun, tewas dalam peristiwa itu dan tiga anak balita lainnya yang sedang bermain di depan gereja mengalami luka parah.

Di pengadilan, Juhanda tersenyum ketika jaksa menyatakan ia tidak menunjukkan rasa bersalah.

BACA JUGA: NT Akan Ubah Nama Tempat Bernada Rasis

Penjaga masjid itu belum lama bebas dari penjara karena aksi terorisme sebelum ia melakukan serangan berikutnya yang terinspirasi dari ISIS.

Ia divonis bersalah atas aksi bom buku yang ditujukan bagi tokoh Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, 15 Maret 2011.

Majelis hakim mendengarkan kesaksian dari keluarga Intan Marbun dan korban lainnya yang mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.

Jaksa juga mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar untuk keluarga korban. Juhanda memiliki bahan peledak di dalam tasnya ketika mendatangi sebuah gereja di Samarinda

ABC News: Ari Firdaus


Merencanakan jatuh korban lebih banyak

Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan di pengadilan, Juhanda dibaiat sebagai pengikut ISIS pada Oktober 2016.

Ia dinyatakan telah mengemas sekantong penuh serbuk bahan peledak berwarna hitam dan pemicu, tapi meledak ketika ia terjatuh dari sepeda motornya di luar gereja.

Berkas dakwaan menyatakan ia diduga mengharapkan jatuh korban lebih banyak.

Jaksa meminta pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk Joko Sugito, dijatuhi hukuman penjara di atas 10 tahun.

Ada lusinan penangkapan yang diduga terkait dengan ISIS di Indonesia tahun ini.

Di saat yang sama ada kekhawatiran mendalam akan meluasnya anak muda berpaham radikal terinspirasi dari pertempuran di Marawi, Filipina bagian selatan.

Militer Filipina menyatakan tentara sedang melakukan tekanan akhir untuk membebaskan kota itu, setelah lebih dari 100 hari dikuasai oleh militan yang didukung ISIS.

Komandan First Marine Brigade, Melquiades Ordiales, tidak mengatakan berapa hari lagi untuk membebaskan kota itu.

Ia hanya menyatakan para militan kini terkurung dalam zona 500 meter persegi.

Diterjemahkan pukul 11:57 AEST 1/9/2017 oleh Alfred Ginting dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbedaan Berkurban di Australia dan Indonesia

Berita Terkait