jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar secara khusus mengungkap sejumlah tersangka aksi ricuh massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), termasuk ketua umumnya, M Fauzan.
Ketua Umum GMBI juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu itu.
BACA JUGA: Viral Video Adegan Ranjang Mahasiswi di Hotel, Polda Bali Merespons
Fauzan ditetapkan penyidik sebagai tersangka bersamaan dengan 10 anggota GMBI lainnya.
"Salah satunya Ketua UMUM GMBI atas nama FR yang ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1).
BACA JUGA: Siapa Mahasiswi Pemeran Adegan Ranjang di Hotel Bali? Ternyata
Dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolda Jabar, Fauzan dihadirkan di hadapan awak media.
Berdasarkan pantauan JPNN.com di lapangan, Fauzan hadir menggunakan pakaian tahanan berwarna biru dengan rambut pendek nyaris plontos.
BACA JUGA: 5 Fakta Massa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar, Astaga!
Dia keluar dari mobil Resmob, kemudian berjalan jongkok dengan pelaku lainya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Fauzan pun sempat mengenakan masker ketika hadir lalu polisi meminta agar masker tersebut dibuka dan wajahnya pun terlihat jelas.
Dia tertunduk lesu, sorot matanya menggambarkan kepasrahan atas tindakan penghasutan yang sudah dilakukan.
Dalam kasus itu, Ibrahim menyebut Fauzan berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkistis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," pungkas Ibrahim. (JPNN Jabar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelumnya Galak Keroyok Polisi dan Rusak Pagar Polda, Sekarang Semuanya Ciut
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha