Turut Nikmati Uang Korupsi, 111 Pejabat Bakal Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana PSDH Terus Dikembangkan

Jumat, 13 April 2012 – 08:24 WIB
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar dana bagi hasil provisi sumber daya hutan (PSDH) Mentawai. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (9/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan nama-nama 111 pejabat yang ikut menikmati uang tersebut.

Dari 111 nama itu, dua nama pejabat yang telah dijadikan terdakwa dalam persidangan itu yakni mantan Bupati Mentawai dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mentawai.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy, kemarin mengatakan, JPU akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan 111 pejabat atau sebagian darinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan lakukan pengembangan dulu. Sejauh ini yang diketahui sebagai aktor dalam kasus tersebut adalah dua terdakwa yang telah di sidangkan itu. Pejabat dan PNS lainnya kebanyakan tidak begitu mengetahui tentang persoalannya,” katanya.

Kata Ikwan, Pejabat dan PNS lainnya dalam hal ini hanya sebagai penikmat atau penerima uang. Karena itu, mereka baru diperiksa sebagai saksi. Suatu saat mereka kemungkinan akan dipanggil lagi. Tergantung dari bukti-bukti tambahan yang didapat jaksa untuk bisa memanggil mereka kembali. Apabila bukti-bukti itu kuat kemungkinan mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan seperti dua terdakwa yang telah disidangkan.

Sekadar diketahui kasus ini berawal pada 2005 lalu. Saat itu tercatat penerimaan dana PSDH sejak tahun 2003 hingga 2004 sebesar Rp15.735.149.904. Berdasarkan data tersebut, Kepala Dinas Kehutanan, Samuel Panggabean mengajukan biaya upah pungut dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Melalui proses yang panjang dan berulang-ulang, pencairan 10 persen dari dana tersebut untuk upah pungut yakni sekitar Rp1,5 miliar berhasil dicairkan.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mentawai uang itu dibagi-bagi kepada tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH sebesar Rp267.497.548,58 dan kepada tim operasional pengelolaan pemungutan dana PSDH sebanyak Rp720.536.466,94. (mg17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Ribu Pengungsi di 7 Titik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler