Tusuk Polisi yang Lagi Bertugas, Meka Tris Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki

Senin, 30 November 2020 – 21:11 WIB
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALI - Jajaran Polres PALI meringkus Meka Tris, 29, pelaku pungutan liar terhadap para sopir truk. Warga Dusuns I, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di kebunnya di wilayah Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.

Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan dua timah panas masing-masing di kedua kakinya karena menusuk petugas dengan sajam.

BACA JUGA: Berita Duka, Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Rekan Kerja: Kami Syok

Meka ditangkap, Sabtu (28/11) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah enam jam sebelumnya melakukan pungli terhadap sopir truk batu bara yang melintas di jalur khusus angkutan baru bara yang tidak jauh dari kebunnya di Desa Purun Timur.

Namun, di saat itu juga ada anggota Polisi yang tengah bertugas dan mengamankan lokasi kejadian. Tetapi seolah tidak peduli dengan kehadiran petugas, pelaku yang pernah menjalani kurungan penjara sejak tahun 2015 ini terus memaksa para sopir untuk memberinya uang.

BACA JUGA: Seorang Polisi Pergoki Istri Lagi Asyik dengan Selingkuhan di Dalam Ruko, Anggota Juga

Hingga terjadilah cekcok antara pelaku dan anggota Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab tersebut, serta berujung dengan duel keduanya.

Diduga pelaku yang telah membekali diri dengan senjata tajam, melumpuhkan petugas Polisi, lalu melarikan diri ke arah kebunnya.

BACA JUGA: Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati

“Anggota yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Petugas yang tengah menjalankan tugas tersebut mengalami dua luka tusukan di bagian punggung, akibat benda tajam,” ujar Kapolres PALI AKBP Rizal AT, Senin (30/11).

Selanjutnya, Tim Satuan Reskrim Polres PALI yang dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya ditangkap.

“Saat akan diamankan, pelaku tidak mau menyerah dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, hingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI, sedangkan kondisi korban yang merupakan anggota Polri masih menjalani rawat jalan untuk pemulihan luka yang dialami.

“Pelaku merupakan resedivis kasus 338 pada tahun 2015 saat itu masih Polres Muara enim, dan di bebaskan terkait Pandemi Covid-19. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kuringan diatas 5 tahun,” tambahnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Meka, bahwa dirinya memberhentikan mobil muatan batu bara tersebut hanya sekedar untuk meminta uang, yang akan digunakannya sebagai ongkos pulang ke desanya.

BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini

“Saya memberhentikan mobil batu bara itu hanya untuk meminta uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang ke desa saya, saya tidak tahu kalau yang berkelahi dengan saya itu anggota Polisi. Dan lukanya pun saya tidak tahu di mana saja,” akunya. (ebi/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler