Tutup Usulan Rehab Kelas Rusak Berat

90 Ribu Kelas Rusak Sedang Menunggu Tahun Depan

Jumat, 27 Juli 2012 – 06:25 WIB

JAKARTA - Rehab ruang kelas rusak berat digarap habis-habisan tahun ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaksir tidak ada lagi ruang kelas rusak berat yang harus direhab. Sehingga tahun depan mereka menutup atau tidak menerima usulan rehab ruang kelas rusak berat.

Selama periode 2011-2012 Kemendikbud sudah mengucurkan duit Rp 17 triliun untuk memperbaiki kelas rusak berat. Total ruang kelas SD dan SMP yang direhab mencapai 173 ribu unit di seluruh penjuru Indonesia. "Dari perhitungan kami, sudah tidak ada lagi ruang kelas rusak berat," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto saat dihubungi kemarin (26/7).

Suyanto mengatakan, pekerjaan Kemendikbud di 2013 nanti sudah tidak lagi merehab atau merenovasi ruang kelas rusak berat. "Karena memang sudah tidak ada," ucap mantan rektor UNY itu.

Lantas bagaimana jika tetap saja ada daerah yang mengusulkan rehab ruang kelas rusak berat? "Kita tolak," tegas dia. Suyanto mengatakan jika tahun depan ada sekolah rusak berat berarti salah daerah sendiri tidak melaporkannya pada periode 2011 hingga 2012.

Dia mengatakan tidak mungkin ada sekolah yang tiba-tiba rusak berat. Kecuali sekolah itu terkena bencana. Itupun nantinya diperbaiki melalui dana tanggap darurat. Bukan dari dana rehab.

Suyanto mengatakan tugas Kemendikbud tahun depan adalah merawat ruang kelas rusak sedang sehingga tidak menjadi rusak berat. Secara keseluruhan Suyanto menghitung jumlah ruang kelas yang ada di Indonesia mencapai 600 ribu unit. 

Dari jumlah itu, yang masuk kategori rusak sedang diperkirakan mencapai 15 persen atau sekitar 90 rbu unit. Menurutnya perawatan terhadap ruang kelas rusak sedang ini penting karena bisa menghemat anggaran negara.

Kemendikbud menetapkan rata-rata unit cost yang dikeluarkan untuk merehab ruang kelas rusak berat mencapai Rp 90 juta per unit. Sedangkan jika digunakan untuk maintenance ruang kelas rusak sedang sekitar Rp 30 juta per unit saja. Dengan asumsi tahun depan ada 90 ribu unit ruang kelas rusak sedang yang wajib dirawat, berarti Kemendibud wajib menyediakan anggaran sekurang-kurangnya Rp 2,7 triuliun.

Untuk pencairan dananya sendiri, Suyanto mengatakan tetap mempertahankan pola lama. Yaitu mencairkan dalam bentuk hibah. Sebelum dana disalurkan, pemerintah kota atau kabupaten wajib meneken MoU dengan Kemendikbud untuk menuntaskan rehab sesuai waktu yang disepakati.

Setelah uang diterima sekolah, Kemendikbud berharap rehab tidak ditenderkan. Sebaliknya Suyanto meminta uang rehab dijalankan dengan sistem swakelola. "Hasil optimalisasi (sisa anggaran, red) cukup lumayan daripada ditenderkan," kata dia.

Di beberapa sekolah, hasil optimalisasi anggaran rehab tadi bisa digunakan untuk memperbaiki kamar mandi sekolah. Selain itu juga ada yang digunakan untuk memperbaiki ruang guru, kepala sekolah, atau perpustakaan.

Suyanto menuturkan sekolah keagamaan atau madrasah lebih hebat lagi dalam mengelola uang rehab tadi. "Misalnya anggarannya untuk merehab tiga unit kelas, tetapi jadinya bisa ada empat ruang kelas yang direhab," urainya. Fenomena ini muncul karena partisipasi wali murid di madrasah cukup besar. Dia berharap fenomena ini menular ke sekolah umum. (wan)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Tak Siap, UKG Ditunda Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler