TV Berlangganan Siarkan Acara Tanpa Izin FTA Terancam Hukum Pidana

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 23:31 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, penyebarluasan untuk kepentingan komersial untuk mendapatkan keuntungan dilarang dalam undang-undang.

Dia menjelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.

BACA JUGA: TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan (a) penyiaran ulang siaran, (b) komunikasi siaran, (c) fiksasi siaran dan/atau (d) pengadaan fiksi siaran.

"Jadi, ketika sebuah karya siaran disiarkan ulang oleh stasiun TV lain, itu harus minta izin," tuturnya, Jumat (18/10).

Dia mengungkapkan, di daerah-daerah banyak televisi berlangganan atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyajikan konten dengan merekam dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Setelah itu, dimasukkan ke dalam televisi berlangganannya tanpa mengantongi hak siar.

Biasanya, kata Agung, kondisi tersebut terjadi di area 'blank spot' atau area yang tidak terjangkau antena biasa.

Selanjutnya, konten-konten dari LPS kemudian ditayangkan ke dalam siaran TV berlangganan dan diperjualbelikan.

Penyebarluasan demi kepentingan komersial tersebut, lanjut Agung, dilarang keras dalam undang-undang dan harus mendapatkan izin dari lembaga penyiaran pemilik siaran tersebut.

Hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku pencurian terhadap karya siaran lembaga penyiaran juga diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Untuk hukuman, jelas ada di dalam ketentuan UU Hak Cipta Pasal 118. Ada ancaman hukuman kalau orang melakukan tindak pidana atas karya siaran," jelas Agung.

Agung menambahkan setiap lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran mendapatkan perlindungan atas karya siaran sejak pertama kali dipublikasikan atau disiarkan.

"Jadi, ketika karya siaran itu pertama kali dipublikasikan, itu sudah dilindungi perlindungan hukumnya," kata Agung. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler