Twitter Indonesia Pelajari Aturan Konten Porno Didenda Rp 100 Juta

Rabu, 11 Desember 2019 – 11:24 WIB
Media sosial Twitter. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Twitter mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait aturan denda Rp 100 juta terhadap platform elektronik atau media sosial, yang ditemukan konten pornografi. 

"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kemkominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, di Jakarta, Selasa (11/12)

BACA JUGA: Ada Perang Tagar di Twitter soal Pro dan Kontra Reuni Aksi 212

Twitter Indonesia mengakui saat ini masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.

Kemkominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.

BACA JUGA: Instagram Tumbang Lagi, Netizen Curhat di Twitter dan Trending Topic

Sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember, menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.

BACA JUGA: Bos Twitter Ejek Logo Baru Facebook

Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kemkominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.

Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler