Uang Dinas Ditertibkan, Dewan Hanya Kantongi Rp 2 Juta

Jumat, 31 Mei 2013 – 02:16 WIB
SURABAYA - Kalangan DPRD Surabaya kini tidak bisa berharap banyak mengais pendapatan tambahan melalui kunker atau konsultasi. Sebab, sejak pertengahan Mei lalu, pemkot resmi memberlakukan perwali no 40 tahun 2013 yang mengatur biaya riil bagi perjalanan dinas.

''Sekarang aturan biaya riil bagi perjalanan dinas untuk DPRD bukan wacana lagi. Tapi sudah ditetapkan," kata Kabag Hukum Pemkot M.T. Maria Ekawati Rahayu.

Menurut perempuan yang akrab disapa Yayuk tersebut, biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan secara riil meliputi tiga aspek. Yakni, biaya transpor, biaya penginapan, dan sewa kendaraan di dalam kota. Selain itu, biaya yang dibayarkan secara lumpsum tinggal uang harian.

Seorang anggota dewan menuturkan, kunker jelas menjadi aktivitas yang tidak menarik lagi. Banyak di antara legislator yang kini ogah-ogahan melakukan perjalanan dinas. "Saat ada kegiatan mereka bilang ada acara pribadi," ungkap anggota dewan yang tidak mau disebut namanya itu.

Dulu sepulang kunker atau konsultasi, mereka masih membawa uang tunai sekitar Rp 4-5 juta. Kini jumlah itu jauh terkepras.

Perhitungannya begini: saat ini dewan masih menerima uang harian secara lumpsum. Komponennya terdiri atas uang makan Rp 350 ribu, uang saku Rp 700 ribu, dan uang transpor lokal Rp 500 ribu.

Bila konsultasi berlangsung dua hari, yang didapatkan sekitar Rp 3,1 juta. "Tapi, di kota tujuan apa tidak makan? Ya, terimanya tinggal Rp 2 juta itu," terang anggota tersebut.

Meski demikian, para anggota DPRD Surabaya masih saja menjalankan rutinitas kunker tiap pekan. "Dari pada nggak dapat sama sekali," kata sumber itu.

Kasubag Perundang-undangan Sekretaris DPRD Eman Platyuka mengatakan, aturan itu tidak memungkinkan anggota dewan menyewa satu kamar, lalu digunakan rombongan wakil rakyat. Dengan sistem lama, cara demikian lebih irit anggaran. Dengan begitu, uang yang dikantongi saat balik ke Surabaya lebih gede.

Berdasar aturan, nanti anggota dewan yang menumpang hanya dibayar 30 persen. "Dia tidak mendapatkan biaya hotel secara utuh," terangnya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan, reaksi DPRD biasa-biasa saja dengan aturan tersebut. "Nggak ada yang berubah kok. Biasa-biasa saja. Teman-teman sudah siap kok dengan aturan tersebut. Nggak ada yang perlu diributkan lagi," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, para anggota DPRD meributkan rencana penerapan biaya kunker berbasis biaya riil tersebut. Mereka menggelindingkan isu bahwa permendagri yang melandasi penerbitan perwali hanya ditujukan untuk pejabat negara. Dewan menilai dirinya tidak tergolong pejabat negara. (git/c1/ib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Globalisasi Tantangan Terbesar Warga Batak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler