Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan

Senin, 27 Mei 2013 – 22:26 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan ini sudah bisa dinikmati oleh mahasiswa PTN yang masuk jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2013-2014.

BKT merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu di PTN. Sedangkan UKT biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah sebagian BKT disubsidi pemerintah melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Nuh mengklaim, dengan sistem BKT/UKT ini biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa lebih murah. Karena biaya operasional PTN sudah ditanggung pemerintah melalui BOPTN.

"Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip dasar, uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama makin kecil," kata M Nuh di Kemdikbud, Senin (27/5).

Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah.

Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi untuk jalur non reguler.

Sebagai contoh, alokasi BOPTN tahun 2013 untuk Universitas Indonesia sebanyak Rp 226,79 miliar, Universitas Terbuka Rp 100 miliar, dan Universitas Gadjah Mada Rp 170 miliar. Dengan bantuan itu kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan.

“Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.(fat/jpnn)
   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Putusan MA, Nuh Digugat di MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler