Menurut Yoseph, pada Juni 2008 dirinya bersama 5 jaksa lain pernah diperintahkan JAM Datun kala itu, Untung Udji Santoso, untuk membantu Merpati melakukan mediasi dengan John Cooper selaku chief operating officer (COO) TALG. Berbekal surat dari JAM Datun, Yoseph ditugaskan ke AS sebagai pengacara negara.
Yoseph menjelaskan, di depan mediasi pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008, John Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.
Ditegaskan Yoseph, uang itu tidak digunakan TALG untuk membeli pesawat yang akan disewa Merpati. Selain itu, kata Yoseph, Cooper di depan hakim Districk Court of Columbia juga menyatakan tidak ada uang yang dibagikan ke pihak-pihak Merpati.
Yoseph menjelaskan, dalam proses mediasi di Pengadilan AS, hakim John Facciola menanyakan kesanggupan John Cooper mengembalikan uang Merpati. Namun Cooper mengaku tak sanggup mengembalikan dana milik Merpati itu secara tunai. "Cooper punya dua apartemen, tapi sudah jadi hipotek (dijaminkan ke pihak lain,red) dan hanya bisa mengembalikan USD 5000 per bulan," sambung Yoseph.
"Hakimnya bilang ini penggelapan, bisa dipidana," kata Yoseph menirukan ucapan hakim ke pihak MNA. "Jika Cooper dikenakan pidana ringan dengan hukuman percobaan, maka dia masih dapat berupaya mengembalikan uang itu. Tapi jika dia tidak membayar, maka dapat dikenakan pidana berat," jelas Yoseph.
Ditegaskannya, peluang pengembalian uang deposit itu dari Cooper masih ada. "JAM Datun telah dilaporkan soal itu," imbuhnya.
Menariknya, lanjut Yoseph, kasus itu pun mejadi perhatian Biro Penyelidik Federal AS atau yang lebih dikenal dengan nama FBI sejak tahun 2008. "Kasus penyewaan pesawat yang dilakukan Merpati Airlines masih terus bergulir di Pengadilan Amerika Serikat. Kasus itu pun mendapat perhatian serius dari FBI," sambungnya.
Oktober lalu, lanjut Yoseph, perwakilan FBI di Kedubes AS di Jakarta ingin tahu lebih lanjut soal masalah Merpati. "Karena saya sudah pensiun dan perkaranya ditangani Pidsus, maka saya kasih nomor Jampidsus," ucap Yoseph di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum Hotasi sempat menanyakan pendapat pribadi Yoseph tentang kasus Merpati itu. Yoseph yang pernah tercatat sebagai jaksa senior urusan perdata di Kejagung itu meyakini bahwa perkara ini murni perdata. "Karena pihak TALG wanprestasi dan sudah ada putusan Pengadilan District Court of Columbia di AS pada Juli 2007," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat. Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Dokter Disebut Kalah Jauh Dibanding Guru
Redaktur : Tim Redaksi