JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan kembali membuka fakta baru. Ini setelah terungkap dananya uang proyek yang mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir.
Sidang dengan terdakwa Direktur Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar itu memang Senin (17/6) digelar kembali di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menghadirkan saksi Nuki Syahrun, yang tak lain staf pemasaran PT Heltindo Internasional.
Nuki memberikan keterangan jika uang hasil fee pengurusan penyediaan X-ray memang ada yang ditransfer ke Sutrisno Bachir (SB). "Ada yang saya transfer ke rekening pribadi dan perusahaan beliau," ujar Nuki. Uang yang ditransfer ke rekening pribadi SB senilai Rp 222,5 juta. Sementara yang ke rekening perusahaan SB, PT Selaras Inti Internasional lebih banyak yakni Rp 1,232 Miliar.
Namun Nuki membantah uang tersebut berkaitan dengan fee proyek untuk SB. "Tidak ada kaitannya dengan proyek. Itu hanya utang-piutang saya dengan Mas Tris (Sutrisno Bachir)," terangnya. Nuki mengaku selama ini dalam menjalankan bisnis kerap berhutang pada SB.
Keterangan Nuki ini memperkuat pernyataan Yurida Adlaini dari Sutrisno Bachir Foundation. Yurida pernah dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dari proyek Alkes. Dia mengakui memang ada aliran dana ke rekening dan perusahaan SB. Namun Yurida tak mengetahui dari mana uang itu berasal.
Nuki dan Yurida selama ini sama-sama aktif dalam Sutrisno Bachir Foundation. Nuki yang bekerja pada perusahaan penyedia alat medis PT Heltindo Internasional diminta tolong oleh Direktur Prasasti Mitra, Sutikno untuk mencarikan perusahaan yang memiliki mobile x-ray.
Prasasti Mitra merupakan salah satu perusahaan yang menangani proyek Alkes penanggulangan virus flu burung pada Mei 2006. Dari kerjasama mencarikan perusahaan yang memiliki mobile x-ray itulah, Nuki mendapatkan fee sebesar Rp 1,7 M.
Uang itu kemudian mengalir ke sejumlah rekening. Antara lain sebanyak Rp 187,2 juta ke rekening pribadi Nuki. Ada juga uang Rp 75 juta yang ditransfer ke rekening suami Nuki. Sisanya mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan Sutrisno Bachir. Dalam proses transfer itu, Nuki meminta bantuan Yurida.(gun)
Sidang dengan terdakwa Direktur Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar itu memang Senin (17/6) digelar kembali di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menghadirkan saksi Nuki Syahrun, yang tak lain staf pemasaran PT Heltindo Internasional.
Nuki memberikan keterangan jika uang hasil fee pengurusan penyediaan X-ray memang ada yang ditransfer ke Sutrisno Bachir (SB). "Ada yang saya transfer ke rekening pribadi dan perusahaan beliau," ujar Nuki. Uang yang ditransfer ke rekening pribadi SB senilai Rp 222,5 juta. Sementara yang ke rekening perusahaan SB, PT Selaras Inti Internasional lebih banyak yakni Rp 1,232 Miliar.
Namun Nuki membantah uang tersebut berkaitan dengan fee proyek untuk SB. "Tidak ada kaitannya dengan proyek. Itu hanya utang-piutang saya dengan Mas Tris (Sutrisno Bachir)," terangnya. Nuki mengaku selama ini dalam menjalankan bisnis kerap berhutang pada SB.
Keterangan Nuki ini memperkuat pernyataan Yurida Adlaini dari Sutrisno Bachir Foundation. Yurida pernah dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dari proyek Alkes. Dia mengakui memang ada aliran dana ke rekening dan perusahaan SB. Namun Yurida tak mengetahui dari mana uang itu berasal.
Nuki dan Yurida selama ini sama-sama aktif dalam Sutrisno Bachir Foundation. Nuki yang bekerja pada perusahaan penyedia alat medis PT Heltindo Internasional diminta tolong oleh Direktur Prasasti Mitra, Sutikno untuk mencarikan perusahaan yang memiliki mobile x-ray.
Prasasti Mitra merupakan salah satu perusahaan yang menangani proyek Alkes penanggulangan virus flu burung pada Mei 2006. Dari kerjasama mencarikan perusahaan yang memiliki mobile x-ray itulah, Nuki mendapatkan fee sebesar Rp 1,7 M.
Uang itu kemudian mengalir ke sejumlah rekening. Antara lain sebanyak Rp 187,2 juta ke rekening pribadi Nuki. Ada juga uang Rp 75 juta yang ditransfer ke rekening suami Nuki. Sisanya mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan Sutrisno Bachir. Dalam proses transfer itu, Nuki meminta bantuan Yurida.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Konsistensi, PKS Tak Risaukan Kursi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi