Uang Rp 60 M Terkait Korupsi Disita Polri dari Kafe de'Clan Signature Jaksel

Kamis, 09 Juli 2026 – 02:02 WIB
Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita duit tunai berbagai mata uang senilai hampir Rp 60 miliar di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penyitaan itu terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA: Masalah Amplop dari Bupati Kuansing, Loyalis Prabowo Minta KPK Proses Hukum Menhut Raja Juli

Dia memerinci uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp 259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata dia, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA: Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak Boleh Ada yang Protes

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.

BACA JUGA: KPK Diminta Tak Melempem Usut Kasus Pemberian Amplop ke Menhut Raja Juli

"Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," ujarnya.

Pada Rabu siang, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan.

Totok mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara pemicu pemadaman listrik PLN yang ditangani Kortastipidkor Polri.

Dia menyampaikan dua kasus lainnya terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 dan kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler