Uang Suap ke DPRD Riau dari PT PP

Rabu, 25 April 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Sam Daeng Rani, menyatakan dana Rp.900 juta yang disita KPK  berasal dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Dana itu kan dari mereka (PT PP), " Daeng kepada wartawan di kantor KPK Kuningan Jakarta, (25/4).

Karena uangnya dari PP yang berpusat di Jakarta, maka dugaan adanya keterlibatan petinggi di BUMN itu pun semakin menguat. Daeng tak menampik soal itu.

Namun ia enggan membeber keterlibatan petinggi PP dalam kasus tersebut. "Soal keterlibatan orang Pusat, saya tidak berwenang menyampaikan itu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui dari hasil rekonstruksi, M Faisal Aswan tertangkap tangan karena menerima suap Rp 900 juta dari dua tersangka lain, yaitu Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (pegawai PT PP). Namun Daeng menegaskan, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya sebatas mengambil uang saja.  "Sebatas hanya mengambil uang untuk diserahkan kepada Ketua Pansus," kata Daeng Rani.

Daeng menambahkan, kliennya tidak mengetahui pihak yang akan menerima uang tersebut, termasuk soal dugaan keterlibatan 20 anggota Pansus DPRD Riau yang membahas revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang dana venue lapangan tembak PON.

"Uang itu untuk rekan rekannya yang lain, Faisal tidak tahu uang itu untuk berapa orang, karena akan diserahkan ke Ketua Pansus," jelas Daeng Rani menambahkan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencucian Uang Wa Ode Capai Rp10 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler