Pengacara Rahmat Syahputra, Tri Harso Utomo saat dicegat JPNN usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di gedung KPK membenarkan bahwa berkas kliennya sudah P21.
Ditanya lebih jauh soal proses pemberian uang suap Rp900 juta yang diserahkan Rahmat bersama Eka Dharma kepada anggota DPRD Riau, Tri Harso awalnya terlihat enggan menyebutkan. "Proses suapnya di persidangan aja Mas," kata Tri.
Namun setelah didesak, Tri menjelaskan proses suap itu dan diketahui bahwa ternyata uang suap Rp900 juta yang disita KPK itu merupakan uang pinjaman dari Dispora Riau kepada pihak konsorsium pembangunan venue PON.
"Kalau prosesnya sih, cuma diberikan atas permintaan anggota dewan melalui Dispora Riau," kata Tri.
Dijelaskannya, sebenarnya Rahmat merupakan pegawai Join Operation (JO) atau konsorsium. Kebetulan Rahmat juga pegawai PT PP. Dalam hal ini Rahmat tidak berkepentingan dengan proses pengesahan Perda veneu PON tersebut. Tapi yang berkepentingan adalah anggota DPRD Riau dengan Dispora Riau.
Setelah pembahasan Perda itu sebagai payung hukum pembangunan venue PON selesai dan disetujui anggota DPRD Riau, anggota dewan meminta fee kepada Dispora Riau. Tapi karena Dispora tidak memiliki uang, dipinjamlah uang itu oleh Dispora kepada Konsorsium.
"Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium), Adhi Karya, PP dan Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan). Jadi sebetulnya itu uang pinjaman," ungkap Tri.
Dikatakan Tri, rencananya jika dana Dispora yang dianggarkan melalui APBD Riau sudah cair untuk pembangunan venue tersebut, dana pinjaman Rp900 juta oleh Dispora kepada konsorsium untuk anggota dewan, akan dikembalikan lagi oleh Dispora.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rahmat Syahputra, Eka Dharma Putra dan M Faisal Aswan (anggota DPRD Riau) ditangkap KPK bersama uang suap senilai Rp900 juta di rumah M Faisal. Sedianya uang itu akan diserahkan kepada anggota DPRD Riau yang sudah menunggu di kantor DPRD.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Sanggah Pemondokan Haji Diperjauh
Redaktur : Tim Redaksi