Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis

Senin, 27 Juni 2022 – 15:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta, Senin (27/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat, seperti KTP, KIA, dan kartu keluarga masih berlaku dan diakui secara legal meski nama 22 jalan di Jakarta diubah.

Menurut Anies, nama jalan yang baru akan diakomodasi dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.

BACA JUGA: Anies Baswedan Disebut Korban Framing Politik Identitas

“Perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenai biaya sama sekali,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Senin (27/6).

Anies menyebutkan hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

BACA JUGA: Efek Anies Baswedan, NasDem Terjun Bebas, Mengerikan!

Sementara itu, dokumen existing yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai masa berlakunya habis.

“Datanya akan disesuaikan saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen,” katanya.

BACA JUGA: Anies Berencana Temui Jokowi Bahas Tenaga Honorer, PSI Bilang Begini

Pemprov DKI telah membahas bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan, maupun pertanahan.

"Kami ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani,” sambung Anies.

“Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya,” tambah mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.

Sebanyak 22 nama jalan yang diubah dengan nama tokoh Betawi sebagai berikut:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler