JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsy, mengatakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Wisma Atlet, M. Nazarudin, harus dihormati.
Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan tugas yang diembankan oleh negara. "Itu adalah keadilan hukum yang harus diterima, ya kalau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, itu sebuah realitas yang tak bisa dielakkan," kata Aboebakar, Sabtu (21/4).
Memang, diakuinya, vonis yang dijatuhkan kepada Nazar empat tahun 10 bulan dengan denda Rp200 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun dan denda Rp300 juta. "Ini dikarenakan Majelis Hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, bukan pasal 12 sebagaimana digunakan jaksa dalam tuntutannya," jelasnya.
Adapun dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebenarnya, kata Aboe, "Kita harus mengingat, bahwa untuk memulangkan Nazaruddin membutuhkan biaya yang tidak kecil."
Untuk carter pesawat saja, menurut Aboe, butuh dana Rp4 miliar, belum lagi ongkos pengejaran yang berlangsung hingga berbulan-bulan. "Jangan sampai penanganan perkara yang kita lakukan akan berat di ongkos," tegasnya.
Aboe menjelaskan bahwa filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. "Nah, lantas bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor terus bagaimana," katanya tak habis pikir.
Menurutnya, harus disadari bahwa pada persoalan penegakan hukum selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan.
"Saya kira masyarakat belum melihat semangat ini dalam putusan tersebut, belum juga terlihat semangat untuk memiskinkan para koruptor," ujarnya.
Bisa jadi, kata dia, ini adalah aspek keadilan masyarakat yang sedang diharapkan. Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartini Masa Kini
Redaktur : Tim Redaksi