JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) langsung memberikan pernyataan resmi.
Dua Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Zulkarnaen, didampingi rekannya, Bambang Widjojanto serta Direktur penyidikan Warih Sadono menyebutkan, penahanan terhadap Miranda dilakukan setelah pemeriksaan dari Jumat (1/6) pagi sampai sore.
"Tadi secara resmi tersangka MSG dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Cipinang selama 20 hari ke depan," kata Zulkarnaen.
Miranda disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti (NN). MSG dijerat Pasal 5 ayat 1 huf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 pasal 56 KUH Pidana.
Zulkarnaen mengakui bahwa kasus cek pelawat pemilihan DGSBI ini memakan waktu lama. Karenanya KPK akan fokus untuk mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Miranda.
Apakah Miranda ini tersangka terakhir atau ada yang lain, serta apakah KPK akan mendalami 480 cek pelawat yang beredar dalam satu hari dengan cepat? Bambang Widjayanto menjelaskan, pada prinsipnya KPK ingin bongkar semua pihak yang terlibat dalam setiap kasus yang ditangani. Namun demikian untuk saat ini KPK masih akan fokus pada Miranda.
Menurut Bambang, berbagai informasi yang sudah dikonfirmasi dalam pemeriksaan terdahulu, sidang-sidang, juga saksi-saksi, diklarifikasi ulang. Kemudian KPK memberi konsentrasi pada kasusnya Miranda.
Sedangkan untuk mendalami 480 cek pelawat dan siapa penyandang dananya, KPK belum punya bukti cukup. "Dan terhadap hal-hal yang diduga, itu bagian dari proses pemeriksaan. Tapi sampai sekarang kita belum punya bukti yang bisa menuju pihak lain," jelas Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa alasan subyektif KPK melakukan penahanan terhadap Miranda adalah semata-mata karena KPK ingin menerapkan persamaan perlakuan terhadap semua tersangka (equality treatment).
"Kita juga berharap dengan penahanan ini, kita berharap bisa segera dibawa ke persidangan karena kasus ini sudah cukup lama," tambahnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Miranda, KPK Diminta Garap Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi