UC Sang Penghina Palestina Resmi jadi Tersangka, Akunnya di Tik-Tok Turut Disita

Selasa, 18 Mei 2021 – 12:45 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC, saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers, di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menindak tegas tersangka berinisial UC (23) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Palestina, lewat akunnya di media sosial TikTok.

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menyita akun milik UC @ucokbangcok milik tersangka di TikTok. Akun itu diduga digunakan UC mengunggah konten video bermuatan penghinaan terhadap Palestina.

BACA JUGA: Viral Video Remaja Indonesia Hina Palestina, Melly Goeslaw: Jangan Bikin Malu

"Terkait akun (UC) di TikTok sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik, termasuk juga dengan akunnya di Facebook," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram, NTB, Selasa (18/5).

Dalam akun paribadinya di TikTok, UC turut mengunggah konten video permintaan maaf. "Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," ujarnya.

BACA JUGA: Indonesia Bisa Mempercepat Kemerdekaan Palestina, Begini Caranya

Namun, kata Priyo, dalam konten video permintaan maaf itu tersangka UC kembali melontarkan makian.

"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, itu.

BACA JUGA: Tanpa Banyak Retorika, China Tawarkan Solusi kepada Israel dan Palestina

Terkait hal tersebut, Priyo menegaskan penyidik telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," ujar dia pula.

UC dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, Kombes Artanto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu maupun pemberitaan di dunia maya.

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu. Jadi, marilah memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler