Ucapkan Selamat Tinggal pada 73 Ton Bawang Merah yang Dibakar Habis Ini

Jumat, 17 Mei 2019 – 12:36 WIB
Pemusnahan bawang merah impor ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal pada 15 Mei 2019 di Tempat Pembuangan Akhir Blang Mane, Kota Lhokseumawe.

Bawang merah yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan petugas terhadap dua kapal yaitu eks KM Sinar Rahmat Laot dan KM Samudera Al-Mubarakah di pesisir timur Sumatera tepatnya di perairan Jambo Aye.

BACA JUGA: Tingkatkan Layanan, Bea Cukai Palembang Meluncurkan Aplikasi e-Cd

BACA JUGA : PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?

Acara itu dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Suparyanto, perwakilan Walikota Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Korem 011/Lilawangsa, Brimob Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan Bulog Subdivre Lhokseumawe.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Pengembangan Teknik Kepabeanan di Forum Kepabeanan Asia Pasifik

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Suparyanto mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium atas bawang merah tersebut dan disimpulkan bahwa bawang tersebut tidak layak untuk dikonsumsi lagi.

“Atas impor barang ilegal ini dapat menyebabkan banyak kerugian materil, seperti pada sektor penerimaan negara seperti pada kasus ini. Potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung sebesar Rp713.000.000,00, serta kerugian immateril seperti dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina dan bisa mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah lokal," imbuhnya.

BACA JUGA: Asosiasi Logistik dan Perstekstilan Merespons Kabar Maraknya Impor Pakaian Jadi

BACA JUGA : Simak ! Begini Gejala Awal Penyakit Cacar Monyet yang Menyerang Tubuh Manusia

Pemusnahan bawang merah ini, menurut Suparyanto merupakan salah satu bukti dari fungsi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

“Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina maupun aparat pemerintah setempat untuk bekerja lebih optimal dalam melakukan pengawasan di titik masuk impor barang. Tak hanya itu, kesadaran dan sinergi yang baik juga diperlukan dari masyarakat untuk mencegah serta memberantas terjadinya penyelundupan.
Bea Cukai makin baik,” tegasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jateng dan DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat kepada Dua Pengguna Jasa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler