Udar Bantah Kekayaan Rp 50 M dari Proyek Transjakarta

Selasa, 23 September 2014 – 17:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membantah bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari  mark up proyek pengadaan Transjakarta 2013. Hal ini disampaikan Udar melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab.

Menurut Zainab semua harta kliennya halal, bukan dari proyek tersebut. Ini disampaikan Zainab menyusul pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut jumlah aset kekayaan Udar mencapai Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Libatkan TNI-Polri Razia Parkir Liar

"Berdasarkan LHKPN Tahun 2012 yang juga sudah diterangkan dihadapan Penyidik Kejaksaan Agung, semua harta  bersumber dari warisan dan usaha halal yang diperoleh jauh sebelum menduduki jabatan selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujar Zainab dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa, (23/9).

Hal ini, kata dia, dapat dibuktikan dengan akta jual beli harta tidak bergerak milik Udar Pristono dan istrinya, surat sewa, serta kwitansi pembayaran. Zainab mengungkapkan harta benda milik kliennya berupa barang tidak bergerak, yakni  beberapa bidang tanah dan bangunan yang diperoleh sejak tahun 1980-an sampai tahun 1990-an. Ini berasal dari warisan orang tua dan dari mertua Udar yang merupakan pengusaha pemilik beberapa HPH di daerah Kalimantan.

BACA JUGA: Seribu Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur Seleksi Administrasi

"Kebetulan istri klien kami tersebut adalah anak tunggal, sehingga otomatis saat meninggal dunia, harta kekayaan mertuanya beralih kepada sang istri. Kemudian warisan peninggalan mertua klien kami tersebut, beberapa dijual dan dibelikan beberapa bidang tanah/bangunan dan beberapa unit apartemen yang kemudian disewakan untuk memperoleh penghasilan tambahan," lanjut Zainab.

Selain itu, kata dia, Udar juga melakukan jual beli tanah, rumah dan apartemen sampai akhirnya membeli beberapa unit Condotel yang juga disewakan. Bisnis jual beli harta tidak bergerak tersebut, sambungnya, sebagian besar terjadi jauh sebelum Udar menjabat sebagai Kadishub Pemprov DKI.

BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta

Namun ada juga unit apartemen milik Udar yang dijual pada sekitar akhir tahun 2012 dan kemudian dibelikan unit apartemen dan condotel pada wala tahun 2013 atau sebelum terjadinya Pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013.

"Semua hal terkait asal usul harta kekayaan klien kami dimaksud, dapat dibuktikan secara terang benderang berasal dari usaha yang halal yang sumber utamanya adalah warisan orang tua dan sama sekali tidak bersumber dari Pengadaan Bus transjakarta sebagaimana yang diduga oleh Penyidik Kejaksaan Agung," tegasnya.

Jika asset Udar yang perolehannya sejak puluhan tahun yang lalu tersebut ditaksir harga saat ini, katanya, tentunya akan bernilai cukup mahal dan berkali-kali lipat.

"Contoh, sebidang tanah dan bangunan warisan orang tua istri Udar yang berada di sekitar Pancoran, Jakarta Selatan, NJOP-nya saat ini sekitar Rp 16 miliar. Tanah dan bangunan tersebut sampai saat ini belum balik nama dan masih atas nama almarhum mertua klien," kata dia.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Kejaksaan Agung tidak gegabah menetapkan Udar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaannya tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Angkot di Terminal Kampung Melayu Kena Tilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler