Uji Materi Dikabulkan MK, DPD Bertambah Beban Kerja

Rabu, 03 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi yang diajukan DPD, justru beban tersendiri bagi lembaga tinggi negara tempat berkumpulnya para senator itu. Sebab, putusan MK jelas menambah beban kerja DPD dalam proses legislasi.

"Putusan MK yang menyejajarkan DPD dengan DPR dalam hal memroses semua RUU terkait dengan daerah, di satu pihak tentu sangat menggembirakan DPD. Tapi di balik kegembiraan tersebut ada satu beban kerja yang kami pandang cukup berat yang akan dipikul DPD," kata Irman  dalam acara Dialog Kenegaraan bertema 'Politik Legislasi Pascaputusan MK' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/4).

Beban berat yang dimaksud Irman itu karena DPD secara kelembagaan akan bertanggungjawab terhadap beban legislasi yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR. Karenanya, mau tidak mau DPD harus meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam proses legislasi.

"Dengan kewenangan yang saat ini dimiliki DPD pascaputusan MK, DPD memang DPD tidak punya pilihan kecuali bertekad untuk mengurangi beban DPR tersebut dengan cara sesegera mungkin berbenah diri baik secara perorangan maupun kelembagaan," tegas senator asal Sumatera Barat itu.

Meski demikian ditegaskannya, DPD sudah lama mempersiapkan diri untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah. "Terhadap segala kemungkinan yang bakal terjadi itu, DPD akan konsisten untuk menempuh cara-cara yang konstitusional," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ajak Parpol Aktif Awasi Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler