Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur

Selasa, 24 Juli 2018 – 15:26 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Batasan itu pun sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri jadi pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan presiden/wakil presiden.

BACA JUGA: Pentolan Golkar Sebut Duet Jokowi - JK Masih Bisa Terjadi

JK beralasan pasal tersebut tidak jelas apakah pembatasan masa jabatan berlaku untuk presiden dan wakil atau untuk presiden saja.

Bivitri dengan tegas mengatakan bahwa argumen JK tersebut sangat tidak tepat secara konstitusional. “Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/7).

BACA JUGA: Sepertinya ini Penyebab Cawapres Jokowi Belum Juga Diumumkan

Bivitri menyatakan, presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, lembaga kepresidenan. Mereka adalah suatu kesatuan yang sama-sama punya pengaruh, pemilihannya pun satu paket, dan posisi wapres bukan seperti menteri.

Pemahaman tersebut, lanjut dia, berlaku di seluruh penjuru dunia. Jika Indonesia mengubahnya, maka sistem ketatanegaraan akan menjadi kacau.

BACA JUGA: Bagaimana Jika Ada Menteri Jadi Capres atau Cawapres?

“Secara gramatikal sudah jelas dalam UU mestinya enggak diinterpretasikan dengan berbagai metode lain. Sebenarnya tafsir di konstitusi sudah jelas, cuma ya kayaknya mencoba bangun tafsir berbeda,” sambungnya.

Lebih jauh, Bivitri menyampaikan jika uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu membahayakan sistem ketatanegaraan.

Kekhawatiran yang bisa muncul jika uji materi itu dikabulkan adalah akan disusul dengan uji materi pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi, dan saat masa jabatan tidak dibatasi maka berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik,” ungkap Bivitri. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Akal Jika MK Izinkan JK Jadi Cawapres Lagi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler