Uji Materi UU KPK Sudah Masuk ke MK

Mahfud Sarankan Polri dan KPK Damai Saja

Rabu, 08 Agustus 2012 – 15:01 WIB
PADANG--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, persoalan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), sebaiknya jangan dibawa ke MK. Sebab, putusaannya akan ada yang memang dan yang kalah, atau ada yang dinyatakan paling berwenang. Ini akan berdampak tak baik pada salah satu lembaga.

"Daripada ribut-ribut dibawa ke MK, kalau ke MK itu nanti vonisnya itu menang atau kalah. Kan lebih baik sekarang aja diselesaikan secara bersama-sama. Ketemu antara pimpinan Polri dan pimpinan KPK lalu bagaimana disepakati, gitu saja. Yang penting niatnya sama bahwa korupsi itu harus diberantas tanpa pandang bulu," kata Mahfud usai menyampaikan kuliah umum di Kampus Unand Limaumanih, Padang, Selasa (7/8).

Sebetulnya, kata Mahfud permohonan uji materi UU KPK telah masuk ke MK. Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah kasus itu akan diproses. Tergantung dari situasi yang terjadi ke depan. "Kemarin sudah masuk permohonan uji materinya. MK pasti memproses. Cuma yang mengajukan ini kan bisa meminta untuk ditarik. Tapi selama tidak ditarik kita akan proses. Saya tetap bicara kepada Polri dan KPK untuk duduk bersama," katanya

Walau begitu, jika tetap diperkarakan ke MK, Mahfud menyatakan pihaknya siap memproses. Tapi dia mengingatkan kedua belah pihak harus siap dengan konsekuensi ada yang memang dan ada yang kalah. "Kalau berperkara ke MK nanti, ya bisa, dan pasti kami putus. Cuma itu, ada yang menang, ada yang kalah, itu tidak bagus. Padahal ini masalahnya hanya soal menyamakan tafsir saja, terhadap tafsir yang sebenarnya sudah jelas. Menyamakan saja di antara mereka," imbuhnya.

Ditanya lebih jauh apa tafsir yang disebut sudah jelas, Mahfud enggan menjelaskan. "Biar merekalah (Polri-KPK). Kalau saya nanti katakan, itu berpotensi menjadi perkara," ujar Mahfud mengelak.

Menurut Mahfud, tak semua sengketa atau perkara harus dibawa ke pengadilan. Termasuk masalah kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas. Ia mengemukakan soal keadilan restoratif yang bisa menjadi solusi. Yakni suatu keadilan dalam penegakan hukum di luar pengadilan melalui kompromi-kompromi yang sehat, dan saling memahami.

"Itulah keadilan restoratif yang kita inginkan. Putusan pengadilan melalui palu hakim itu sebaiknya dijadikan jalan terakhir. Tetapi kalau itu terpaksa juga, tentu itu kami periksa dan kami putus," beber Mahfud.

Ditanya lebih jauh soal adanya kesan MK menolak perkara tersebut, Mahfud menyebutkan, "Ndak, ngapaian berat (memutusnya, red). Itu masalah sepele saja, masalah kecil, banyak yang lebih berat daripada itu. Cuma kasihan pada yang terima vonis nanti. Kalau MK-nya udah punya etik, standar prosedur  sendiri. Kalau sudah palu diketuk, ini menang ini kalah kan ndak enak. Dan itu pasti dilakukan oleh MK." tegasnya.(bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Safari Ramadan Demokrat Keserempet, Ibas Kaget

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler