UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak

Senin, 07 Januari 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8 miliar. Diharapkan tahun ini rencana itu sudah bisa diberlakukan.

"Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 1 persen dari omset," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Fuad, saat ini aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draft yang sudah ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), selanjutnya diteruskan ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal. Harapannya, para pengusaha level UKM bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak.

Selain itu kata Fuad, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil namun omsetnya hingga miliaran. Misalnya pedagang ponsel yang hanya mempunyai lima karyawan, tapi omzetnya bisa miliaran.

"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," tutupnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Ikan Melambung Tinggi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler