Ulah Anang dan Raffi, RCTI Sering Disemprit KPI

Kamis, 25 Desember 2014 – 15:40 WIB
Raffi Ahmad. Foto JPNN.com

jpnn.com - Gara-gara menyiarkan langsung acara pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dan kelahiran bayi Anang Hermansyah-Ashanty, stasiun TV RCTI mendapatkan sanksi paling banyak.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah merilis 10 program siaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat dan 10 program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI. Dalam evaluasi yang dilakukan KPI, sepuluh program tersebut mendapat teguran administratif ataupun penghentian program.

BACA JUGA: SPG pun Harus Jadi Ibu Siaga

Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), RCTI mendapatkan 26 sanksi dibandingkan stasiun TV lain. Sementara TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi).

Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).

BACA JUGA: Prilly Latuconsina Beber Penyebab Dirinya Ditakuti Cowok

Ketua KPI Pusat Judhariksawan meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya.

Pada 2015 mendatang, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

BACA JUGA: Thessa Kaunang Siap Rayakan Natal Tanpa Mantan Suami

“Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk,” kata Judhariksawan.

Selain itu KPI juga memberi surat peringatan terhadap tiga program berita MNC terkait pemberitaan. Ketiga program berita MNC, yakni ‘Buletin Indonesia Malam’, ‘Lintas Petang’, dan ‘Seputar Indonesia’ yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

KPI menjelaskan, surat peringatan tersebut dibuat berdasarkan temuan KPI yang menyatakan ketiga program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ketiganya menayangkan pemberitaan mengenai sengketa kepemilikan TPI sebelum adanya hasil putusan dari BANI (Badan Arbitrasi Nasional).

“Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara memperhatikan netralitas dari isi siaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS,” kata Judhariksawan.

Judhariksawan juga mengatakan, pihaknya akan akan melakukkan kontrol dengan membuat regulasi untuk membatasi ruang gerak infotainmen di tahun mendatang.

“Mulai 2015, sekitar Januari akhir, kami akan memberikan perlakuan khusus pada tayangan infotainment. Yang membuat materi untuk dewasa, harus tayang di atas pukul 10 malam. Seperti perceraian dan perselingkuhan, itu termasuk untuk dewasa,” jelasnya. (ADT)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hitungan Menit, Tiket The Interview Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler