jpnn.com - BALIKPAPAN – Entah apa yang ada di benak IW. Pria 41 tahun itu nekat menyembunyikan pipet berisi sabu-sabu di saku celana. Alhasil, IW pun diciduk polisi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman beberapa waktu lalu.
Gerak-gerik warga Jalan Lembak Dalam RT 004 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur itu memang sudah mencurigakan. Semua geriknya terus dipantau petugas hingga memasuki pintu X-Ray.
BACA JUGA: Kisah Penulis Bocah yang Mengislamkan Ribuan Orang, Berkarya Meski Patah Tulang
“Memang sebelum melewati pos pemeriksaan bandara IW terlihat gelisah dan raut wajahnya seperti gugup sehingga mengundang perhatian petugas, dari situ dilakukan pengeledahan,” terang Kapolsek Kawasan Bandara AKP Boney Wahyu kepada Balikpapan Pos.
Awalnya, IW terlihat santai. Namun, tangan petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan serbuk kristal terbungkus rapi. IW dikenakan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun. (aji/war/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ngeri! Hendak Ambil Air di Sungai, Malah Temukan Mayat Bayi
BACA JUGA: Ditanya Kapolsek, Cabe-cabean Ini Gugup Karena...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Mantan Mujahidin Afghanistan Diusir dari Papua
Redaktur : Tim Redaksi