Ulah Oknum Polisi Ini Keterluan, sampai Kapolda Minta Maaf

Kamis, 26 Maret 2015 – 05:01 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan meminta maaf atas ulah anak buahnya, Brigadir RS, anggota Polsek Pangkalan Kerinci, yang diduga menodongkan senjata api pada anak di bawah umur

Permintaan maaf Kapolda ini disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (25/3) kemarin.

BACA JUGA: Duh! Istri Ribut Minta Cerai, Suami Tewas dengan Cara Haram

Kapolda juga berjanji akan menindak tegas oknum anggota ini. "Polda Riau meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut jika tindakan anggota tidak prosedural. Terutama pada keluarga korban," sebut Guntur.

Ia memaparkan, dugaan atas apa yang diperbuat RS dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, pasti akan diselidiki.

BACA JUGA: Tiga Orang Meninggal Gara-gara Ramuan Ngawur

Terhadap RS yang sudah dilaporkan ke Propam Polda Riau, Guntur menyebut pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan.

Perbuatan Brigadir RS yang diduga menodongkan senjata pada seorang anak kecil, SY (15) terduga pelaku pencurian, SUDAH dilaporkan ke Propam Polda Riau, Sabtu (21/3) lalu. Ia diduga juga menahan bocah itu dua hari tanpa surat penahanan. Meski begitu, RS hingga Selasa (24/3) kemarin belum diperiksa Polda Riau.

BACA JUGA: Waduh! Petugas Kabur Diamuk Para Pemabuk

RS adalah seorang oknum polisi anggota Polsek Pangkalan Kerinci. Ia dilaporkan atas dugaan penodongan senjata dan ancaman akan mencongkel mata SY, seorang bocah SD. Orang tua korban melaporkan ke Polda Riau dalam laporan Nomor : STPL112/III/2015 SPKT Riau.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan RS berawal pada 16 Maret 2015 lalu. Kala itu, Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan pencurian di rumah salah seorang warga di sana. Saat itu, SY diamankan karena diduga sebagai pelaku. Selain SY, diamankan pula RZ (9), kawan SY di rumahnya.

Tekanan diterima SY saat diamankan dan dibawa oleh RS. Saat diperiksa, SY ditekan untuk mengakui peristiwa tersebut. RS yang beberapa waktu sempat kecurian laptop dan beberapa barang berharga lainnya, memaksa SY juga mengakui sebagai pelaku pencurian terhadap barang-barangnya. Dalam interogasi inilah, SY disebut ditodong pistol dan diancam akan dicongkel matanya.

Dari tanggal 17 Maret 2015, SY mendekam selama dua hari di sel tahanan Polsek Pangkalan Kerinci. Orang tua SY merasakan kesedihan yang luar biasa karena selama dua hari itu tak bisa menemui anaknya.

Bahkan, saat orang tuanya dipertemukan dengan orang yang diduga sebagai korban pencurian, RS sebagai penyidik membiarkan SY ditekan oleh korban untuk mengaku.

Selain SY dan RZ, atas dugaan pencurian yang terjadi, polisi juga menangkap MI (10). Bocah kelas IV ini ditangkap saat sedang belajar di Sekolahnya di SDN 12 Pangkalan Kerinci. pihak sekolah saat itu sempat meminta polisi untuk tidak menangkap di sekolah. Namun, permintaan itu tak dipenuhi. Polisi tak menjelaskan tentang pencurian apa dan tidak ditunjukkan pula surat penangkapan saat itu. (Ali)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Apel Pagi, Pria Ini Dihadiahi Pukulan oleh Empat Rekan Kerjanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler