Ulur Waktu, PN Jakbar Dianggap Enggan Eksekusi Trisakti

Kamis, 08 Maret 2012 – 00:06 WIB

JAKARTA - Ketua Pengadilan Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengambil langkah tak populer dengan menyatakan akan melakukan eksekusi damai soal Trisakti. Padahal sebelumnya upaya perdamaian ini selalu gagal. 

“Sekali lagi, PN Jakarta Barat mengambil langkah aneh, padahal perdamaian sudah berulangkali dilakukan dan saat sudah muncul putusan inkrah, justru langkah ini diulang lagi. “ ungkap Syamsu Djalal, Kuasa Hukum dan pengacara Yayasan Trisakti di Jakarta, Rabu (7/3).

Sikap Syamsu ini menanggapi surat PN Jakbar bernomor W10-U2/1303/2012 yang menyatakan PN Jakbar akan melakukan upaya damai. Ini bertentangan dengan surat MA yang bertangga 15 Februari yang meminta agar PN Jakbar segera melakukan eksekusi.

“Dia akan dimutasi tengah bulan ini, sehingga dia ulur waktu agar eksekusi tak segera terjadi, ini semacam tinggal glanggang colong playu-lah” ungkapnya. 

Langkah Ketua PN Jakarta Barat ini makin mengukuhkan upaya Yasasan Trisakti untuk melaporkan Lexsy ke Komisi Yudisial. “Bayangkan bagaimana mungkin putusan MA yang sudah terang benderang seperti ini, terganjal di tingkat PN. Ini yang membuat MA disorot dan dipersoalkan, karena banyak keputusannya yang gagal dieksekusi,” tambahnya.

Apalagi eksekusi ini didukung penuh DPR yang menganggap kasus ini sudah inkrah melalui surat bernomor PW.01/9723/DPR-RI/XI/2011. Bareskrim Polri pun sudah menolak permohonan perlindungan hukum Thoby dan menyatakan akan mendukung keputusan MA.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan (KMPK), Zulkarnain menyatakan, saat ini dia tengah menyusun track record Ketua PN Jakarta Barat dalam kasus Trisakti. “Kami punya beberapa kunci dan cukup bukti untuk melaporkan ke Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dia merasa aneh dengan kasus tersebut, karena DPR secara resmi sudah menyatakan dukungan eksekusi, dan MA harus mengirim surat untuk mengingatkan. Namun PN Jakarta dengan berbagai alasan dan cara tak juga melakukan eksekusi, atau melakukan eksekusi pura-pura dengan membuat bingung para pihak.

“Jangan-jangan ada sesuatu di balik tidak transparannya PN Jakarta Barat, dan masyarakat harus menuntut keadilan, bukan menjadi korban,” tegas Zulkarnain. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BOS Belum Cair, Madrasah Dilarang Hutang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler