jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap seorang pria tua yang memalsukan dokumen buku nikah pada Kamis (30/9) pukul 22.00 WIB.
Pelaku bernama Umar Hadi, yang merupakan warga Rungkut Kidul Gang VI, Surabaya.
BACA JUGA: LaNyalla Sebut Buku Nikah Digital Harus Terintegrasi dengan Semua Data, Ini Alasannya...
Penangkapan terhadap Umar dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi mengenai adanya kiriman buku nikah palsu.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke HF Betaubun mengatakan pelaku disergap saat hendak mengirimkan buku nikah palsu tersebut di Jalan Siwalankerto, Surabaya.
BACA JUGA: 2 Warga Surabaya Ini Ditangkap Polisi, Silakan Amati Wajahnya, Anda Kenal?
"Dari hasil interogasi yang tim lakukan saat penyergapan, pelaku mengaku buku nikah itu dia buat sendiri," kata Roycke, Kamis (21/10).
Tim Polsek Wonocolo lantas menuju indekos pelaku untuk melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Ingin Tahan Lama Saat Begituan, Jangan Ragu Konsumsi Minuman Sehat Ini
Di sana polisi menemukan beberapa ijazah, buku nikah, dan stempel berbagai jenis.
"Kami menemukan beberapa dokumen palsu yang dibuat pelaku," ujar Roycke.
Umar beserta barang bukti dibawa menuju polsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Rupanya, kakek tersebut pernah mendekam di penjara gara-gara hal yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2008," ungkap dia.
Selain buku nikah, pelaku juga memalsukan ijazah. Setiap satu pesanan dokumen palsu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Umar dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra