Umar Kei Pesan Sabu-Sabu dari Sel Tahanan

Senin, 07 Oktober 2019 – 11:42 WIB
Sabu-sabu. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam tahanan Polda Metro Jaya. Adapun yang menjadi pemesan sabu-sabu tersebut adalah Ketua Front Pembela Muslim Maluku Umar Kei yang kini mendekam di rutan tersebut.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani membenarkan adanya upaya penyelundupan ini. Menurut dia, kasus ini terungkap setelah mereka dapat informasi adanya seseorang yang berupaya membawa sabu-sabu ke dalam tahanan.

BACA JUGA: Umar Kei Berulah, Kemenhub: Jangan Main-Main

“Pelaku bernama Muhammad Hasan. Kami menangkapnya setelah membuntuti terlebih dahulu dari kediaman yang bersangkutan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” beber Fanani kepada wartawan, Senin (7/10).

Dari situ, aparat kepolisian lantas menangkap pelaku saat mencoba masuk Rutan Polda Metro Jaya. Ketika itu pelaku bermaksud memberikan narkoba itu ke Umar di dalam Rutan C20.

BACA JUGA: Tak Mau Lipat Meja Makan, Umar Kei Dipaksa Turun dari Wings Air

“Kami dapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan dalam botol air mineral. Keterangan tersangka, sabu-sabu itu merupakan pesanan dari Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin,” sambung Fanani.

"Total sabu-sabu yang kami sita 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kami amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal sabu-sabu itu,” tambah Fanani.

Sebelumnya, Umar Kei dibekuk ketika menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler