BACA JUGA: Pintu Masuk ke Jakarta Diperketat
Di mana majelis hakim yang diketuai Mariana SH MH itu menyatakan menolak nota keberatan Umar."Syukurlah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau memberikan nama-nama yang akan bersaksi dalam sidang saya pekan depan
Dalam persidangan Umar yang beragendakan putusan sela, salah seorang anggota majelis hakim sempat memberikan pendapat berbeda terkait pelimpahan peradilan di PN Bandung
BACA JUGA: Berkabung, Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Dikatakannya, sesuai UU Pengadilan Tipikor Tahun 2009, disebutkan bahwa di masing-masing provinsi harus ada Pengadilan Tipikor yang diberikan tenggat dua tahun sejak UU disahkanBACA JUGA: Bukti Gus Dur Percaya Dokter Indonesia
Namun, dalam putusan akhir, Mariana menyatakan bahwa eksepsi Umar maupun penasehatnya semuanya ditolak, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Ketua JPU Rudi Margono menyatakan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis (7/1) mendatangAdapun kelima saksi itu masing-masing bernama Duce Karna, Abas S, Engkos S, Kristin, serta Benny RisuardiDalam dakwaan JPU, Umar dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Dur Layak Digelari Pahlawan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi