Umar Lega Tahu Nama Saksi

Kamis, 31 Desember 2009 – 16:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat, Umar Syarifuddin, mengaku lega mengetahui nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan depanPernyataan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat ini diungkapkannya menanggapi putusan sela majelis hakim Tipikor, di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/12)

BACA JUGA: Pintu Masuk ke Jakarta Diperketat

Di mana majelis hakim yang diketuai Mariana SH MH itu menyatakan menolak nota keberatan Umar.

"Syukurlah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau memberikan nama-nama yang akan bersaksi dalam sidang saya pekan depan
Dengan begitu, saya bersama tim penasehat hukum saya bisa melakukan persiapan," ujarnya di persidangan.

Dalam persidangan Umar yang beragendakan putusan sela, salah seorang anggota majelis hakim sempat memberikan pendapat berbeda terkait pelimpahan peradilan di PN Bandung

BACA JUGA: Berkabung, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dikatakannya, sesuai UU Pengadilan Tipikor Tahun 2009, disebutkan bahwa di masing-masing provinsi harus ada Pengadilan Tipikor yang diberikan tenggat dua tahun sejak UU disahkan
Dengan melihat UU tersebut katanya, seharusnya kasus Umar Syarifuddin diadili oleh PN Bandung

BACA JUGA: Bukti Gus Dur Percaya Dokter Indonesia

Namun, dalam putusan akhir, Mariana menyatakan bahwa eksepsi Umar maupun penasehatnya semuanya ditolak, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketua JPU Rudi Margono menyatakan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis (7/1) mendatangAdapun kelima saksi itu masing-masing bernama Duce Karna, Abas S, Engkos S, Kristin, serta Benny RisuardiDalam dakwaan JPU, Umar dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Dur Layak Digelari Pahlawan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler