Umat Budha tak Dapat Remisi Waisak, Walubi Siap Perjuangkan

Kamis, 10 Mei 2012 – 19:53 WIB
PONTIANAK -  Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kalbar, Edi Tansuri mengatakan sangat menyesalkan adanya diskriminasi pemberian remisi terhadap umat Budha saat hari Raya Waisak (6/5) lalu. Karena itu, Edi Tansuri berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke Lapas Klas II Pontianak.

"Kami akan memertanyakan kepada Lapas Pontianak. kami akan mempelajari dulu, karena apa mereka tidak dapat remisi. Informasi yang kami terima, 13 orang mendapat remisi dan 8 orang tidak. Kami akan bentuk tim untuk mengecek ke Lapas,” katanya kepada Pontianak Post (JPNN Grup).
 
Namun dia menyesalkan kebijakan Kemenkumham apabila benar ada Napi bergama Buddha yang berhak dapat remisi padahal sudah memenuhi syarat. “Kalau benar, tentu akan kita perjuangkan. Jangan sampai ada umat yang terdiskriminasi, karena semua Napi punya hak yang sama. Setiap warga negara punya hak yang sama,” tegas Edi.

Seperti diketahui, di Lapas Kelas II A Pontianak, terdapat 8 narapidana yang beragama Budha tidak mendapatkan remisi pada perayaan Waisak yang jatuh Minggu (6/5).  Salah satu napi yang tidak mendapatkan remisi Waisak itu adalah Tony Wong, terpidanan kasus illegal logging yang baru saja mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati menyebutkan tidak semua napi diberikan remisi Waisak itu menunjukkan Kemenkumham terindikasi diskriminatif terhadap napi di kelompok minoritas.

Sebab, kata dia, pada saat Idulfitri lalu, seluruh napi yang beragama Islam mendapatkan remisi serta kaum Nasrani mendapatkan remisi Natal. "Nah, mengapa para napi yang beragama Buddha tidak mendapatkannya. Ini sangat diskriminatif kan," kata Dewi, Selasa (8/5).

Dia melanjutkan, remisi yang berkenaan dengan hari raya keagamaan sudah menjadi hak semua napi yang memenuhi syarat, harus mendapatkannya. Tidak hanya saat Waisak, para napi yang beragama Islam mendapatkan remisi saat Idulfitri dan bagi yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi saat Natal.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM Kalbar terdapat 21 napi yang memeluk agama Buddha. Sebanyak 13 napi yang tidak tersangkut pelanggaran PP 28, mereka diberikan remisi Waisak.

"Napi yang memperoleh remisi itu adalah dari kanwil Kemnekumham Kalbar. Sedangkan 8 orang ini harus dibedakan karena harus mendapatkan remisi melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta," sebut Kasful Anwar, ketua Komnas HAM Kalbar.

Ditambahkan Kasful,  para napi yang tidak mendapatkan remisi Waisak itu juga tidak diberikan penjelasan secara resmi oleh pihak Lapas. Padahal, remisi harus diumumkan secara terbuka dan transparan agar tidak ada kecurigaan adanya permainan dalam pemberian remisi ini. (ars/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Bolon Simbolon, Ajang Promosi Danau Toba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler