Selain kedua penari juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, pemilik elekton, pemilik hajatan, dan master of ceremony. Mereka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR, SN, SA, RM, dan SE.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 36 juncto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.
"Kami sudah tetapkan tersangkanya," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan di Makassar Senin (17/9).
Seperti diiberitakan harian ini sebelumnya, penggerebekan aktivitas candoleng-candoleng di lokasi kejadian dipimpin langsung Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Amiruddin. Penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian.
Petugas kepolisian yang mengendap di lokasi langsung melakukan penangkapan dan membubarkan pesta pornoaksi. Pasalnya, sejumlah warga sudah mulai melakukan saweran dan menyelipkan uang di pakaian dalam kedua penyanyi elekton itu.
Saat itu, lima orang penyanyi elekton dan lainnya diamankan. Mereka diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Polsekta Tamalanrea. Dari pemeriksaan tersebut, tiga orang penyanyi tidak terbukti melakukan aktivitas yang dilakukan dua orang rekannya.
"Dari lima orang penyanyi, dua orang yang sedang melakukan aksi pornografi. Lainnya kita ikut amankan, untuk mencegah terjadinya hal serupa," kata, Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Amiruddin. (*/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dimassa, Nekat Masuk Kobaran Api
Redaktur : Tim Redaksi